Recent in Technology

LAKSANA TANGAN BESI, JOKOWI TEBAS RIBUAN TAMBANG 'NGANGGUR'


 

LAKSANA TANGAN BESI, JOKOWI TEBAS RIBUAN TAMBANG 'NGANGGUR'

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggebrak dunia pertambangan Indonesia, nyali para pemilik perusahaan pertambangan mineral dan batu bara dibuat ciut oleh kebijakannya di awal tahun 2022 ini tepatnya bulan Januari 2022.

 

Gebrakan Presiden Jokowi menjadi rentetan peristiwa besar dan penting di tahun 2022 ini. Karena Jokowi berani mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik mineral maupun batu bara.

 

Kebijakan Presiden Jokowi laksana 'tangan besi' dalam artian positif sebagai pemimpin negara ini. Tangan besi yang dimaksudkan adalah Presiden Jokowi berani dan tegas menindak ribuan tambang yang saat ini tidak memberikan manfaat kepada negara.

 

Maklum, ribuan pemegang IUP pertambangan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin usahanya sudah bertahun-tahun diberikan. Sehingga, pemerintah tidak mengetahui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dari ribuan tambang tersebut.

 

Asal tahu saja, kebijakan Presiden Jokowi mencabut ribuan IUP pertambangan itu buntut dari krisisnya pasokan batu bara yang dialami oleh PT PLN (Persero) pada awal Januari 2022. Kritisnya batu bara untuk pembangkit listrik PLN membuat pemerintah harus menyetop kegiatan ekspor batu bara selama sebulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

 

Yang paling penting, kata Presiden Jokowi, dari kebijakannya mencabut ribuan IUP pertambangan itu, pihaknya ingin memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

 

"Izin-izin pertambangan, kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, yang tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut," tandas Presiden Jokowi dalam Konfrensi Persnya pada waktu itu atau, Kamis (6/01/2022).

 

Jokowi juga pada saat itu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor.

 

Hal itu sudah menjadi amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. "Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Jokowi.

 

Ratusan Pemegang Tambang Ajukan Keberatan

Atas kebijakannya mencabut sebanyak 2.078 IUP itu, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, ada sebanyak sekitar 700-an perusahaan mengajukan keberatan. Nah, dalam prosesnya, Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia ini melakukan peninjauan dalam beberapa tahapan.

 

Pertama, meninjau sekitar 213 izin dan telah mengembalikan IUP kepada 83-90 perusahaan. Kedua, memproses sekitar 213 izin dan 115 diantaranya masuk kriteria untuk dikembalikan izin usahanya. Ketiga, akan meninjau sekitar 300 perusahaan.

 

Setelah itu, ia akan memproses 2.015 izin pada tahap kedua dengan 115 diantaranya telah memenuhi persyaratan pemulihan izin. Ia menyebut, kalau jumlah ini rata-rata adalah pengusaha skala kecil dan menengah.

 

Menteri Bahlil menyampaikan, bahwa saat ini IUP pertambangan yang dicabut kebanyakan adalah galian C yang merupakan pengusaha UMKM di daerah. "Kalau memang yang benar-benar itu kita harus kembalikan (izinnya), jangan kita zalim pada pengusaha, jadi yang betul-betul yang tak memenuhi kaidah, norma, dan tujuan dalam pemberian izin itu yang kita lakukan pencabutan," tandas Bahli.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement