LAKSANA TANGAN BESI, JOKOWI TEBAS RIBUAN
TAMBANG 'NGANGGUR'
Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) menggebrak dunia pertambangan Indonesia, nyali para
pemilik perusahaan pertambangan mineral dan batu bara dibuat ciut oleh kebijakannya
di awal tahun 2022 ini tepatnya bulan Januari 2022.
Gebrakan
Presiden Jokowi menjadi rentetan peristiwa besar dan penting di tahun 2022 ini.
Karena Jokowi berani mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik mineral
maupun batu bara.
Kebijakan
Presiden Jokowi laksana 'tangan besi' dalam artian positif sebagai pemimpin
negara ini. Tangan besi yang dimaksudkan adalah Presiden Jokowi berani dan
tegas menindak ribuan tambang yang saat ini tidak memberikan manfaat kepada
negara.
Maklum,
ribuan pemegang IUP pertambangan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana
kerjanya, padahal izin usahanya sudah bertahun-tahun diberikan. Sehingga,
pemerintah tidak mengetahui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dari ribuan
tambang tersebut.
Asal tahu
saja, kebijakan Presiden Jokowi mencabut ribuan IUP pertambangan itu buntut
dari krisisnya pasokan batu bara yang dialami oleh PT PLN (Persero) pada awal
Januari 2022. Kritisnya batu bara untuk pembangkit listrik PLN membuat
pemerintah harus menyetop kegiatan ekspor batu bara selama sebulan sejak 1
Januari hingga 31 Januari 2022.
Yang paling
penting, kata Presiden Jokowi, dari kebijakannya mencabut ribuan IUP
pertambangan itu, pihaknya ingin memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar
terjadi pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan
ketidakadilan dan kerusakan alam.
"Izin-izin
pertambangan, kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi
secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke
pihak lain, yang tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut,"
tandas Presiden Jokowi dalam Konfrensi Persnya pada waktu itu atau, Kamis
(6/01/2022).
Jokowi juga
pada saat itu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN
beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan,
perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan
kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor.
Hal itu
sudah menjadi amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. "Bahwa bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Jokowi.
Ratusan
Pemegang Tambang Ajukan Keberatan
Atas
kebijakannya mencabut sebanyak 2.078 IUP itu, Kementerian Investasi atau Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, ada sebanyak sekitar 700-an
perusahaan mengajukan keberatan. Nah, dalam prosesnya, Kementerian yang
dipimpin Bahlil Lahadalia ini melakukan peninjauan dalam beberapa tahapan.
Pertama,
meninjau sekitar 213 izin dan telah mengembalikan IUP kepada 83-90 perusahaan.
Kedua, memproses sekitar 213 izin dan 115 diantaranya masuk kriteria untuk
dikembalikan izin usahanya. Ketiga, akan meninjau sekitar 300 perusahaan.
Setelah itu,
ia akan memproses 2.015 izin pada tahap kedua dengan 115 diantaranya telah
memenuhi persyaratan pemulihan izin. Ia menyebut, kalau jumlah ini rata-rata
adalah pengusaha skala kecil dan menengah.
Menteri
Bahlil menyampaikan, bahwa saat ini IUP pertambangan yang dicabut kebanyakan
adalah galian C yang merupakan pengusaha UMKM di daerah. "Kalau memang
yang benar-benar itu kita harus kembalikan (izinnya), jangan kita zalim pada
pengusaha, jadi yang betul-betul yang tak memenuhi kaidah, norma, dan tujuan
dalam pemberian izin itu yang kita lakukan pencabutan," tandas Bahli.
0 Komentar