Seorang anggota TNI AD berinisial Serda
BTW, yang menendang suporter saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang,
ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (tersangka), yang
nendang," kata Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo.
Ia mengatakan anggota TNI itu dikenakan
pasal 351 KUHP. Proses pemeriksaan pun, kata dia, masih berlangsung.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
sebelumnya mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang prajurit terkait
tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Andika berkata sebagian besar prajurit
yang diperiksa telah mengakui perbuatannya dalam tragedi tersebut. Ia berjanji
mengusut kejadian itu hingga tuntas.
“Sejauh ini prajurit yang sudah kita
periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, sudah
empat mengakui, tapi satu belum, tapi kami enggak menyerah," kata Andika
di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10).
Andika berkata empat orang di antara
prajurit yang diperiksa berpangkat sersan dua. Adapun satu orang lainnya
berpangkat prajurit satu.
TNI juga melakukan pemeriksaan terhadap
pejabat TNI yang bertanggung jawab atas kejadian. Andika memastikan sanksi
untuk prajurit yang terbukti melanggar.
0 Komentar