Penggugat ijazah palsu Presiden Joko
Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi. Dia menjadi salah satu
tersangka kasus dugaan ujaran kebencian serta penistaan agama.
"Tersangka pertama adalah SNR (Sugi
Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Kabag Penum Humas
Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10) malam.
Nurul menyebut keduanya diduga
menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan lewat konten
unggahan akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Diketahui, Bambang adalah pihak
penggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan
telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau
memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko
Widodo.
Selain itu, PN Jakarta Pusat juga
diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah
yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu
sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat
(1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
PN Jakarta Pusat akan menjadwalkan
sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo
pada 18 Oktober mendatang.
Dilansir dari situs resmi PN Jakarta
Pusat, pihak tergugat dalam perkara ini mulai dari Presiden Jokowi, KPU selaku
penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi.
0 Komentar