Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Badan ini akan didirikan untuk mengurus otonomi khusus (otsus) di sejumlah provinsi di Papua. Pendirian badan ini merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021.
"Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua," bunyi pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
Badan Pengarah Papua akan diketuai oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia akan dibantu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu, Badan Pengarah Papua akan beranggotakan sejumlah perwakilan Papua. Setiap provinsi akan diwakili satu orang dalam badan itu.
"Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik," bunyi pasal 6 ayat (1).
Sebelumnya, pemerintah punya lembaga bernama Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Tim itu dibentuk sebelum revisi UU Otsus Papua. Tim itu juga diketuai oleh
0 Komentar