FOKUS PADA TRANSFORMASI FIFA, JOKOWI MENUNDA
SIDANG IJAZAH PALSU DUA PEKAN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus) memutuskan menunda sidang gugatan ijazah palsu di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (18/10/2022). Sidang bakal digelar
kembali pada 31 Oktober 2022.
Saat memulai agenda sidang perdana,
Hakim Ketua Heneng Pujadi memeriksa kelengkapan berkas, termasuk surat kuasa
para pihak. Heneng menemukan berkas para pihak masih ada yang belum lengkap.
Salah satunya, tim Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(Jamdatun) Kejaksaan Agung yang mewakili Jokowi justru tak memiliki surat
kuasa.
"Jadi untuk sidang hari ini mumpung
kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap, maka
sidang akan ditunda," kata Heneng dalam persidangan tersebut.
Setelah mendengar pendapat kubu tergugat
dan penggugat, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan. Majelis hakim
meminta para pihak hadir tepat waktu di sidang mendatang. "Kita tetapkan
sidang berikutnya Senin tanggal 31 Oktober jam 10 (pagi)," ujar Heneng.
Selain itu, Majelis Hakim menjamin akan
memanggil lagi para pihak dalam sidang berikutnya. Majelis hakim menerima
keluhan kubu tergugat yang keberatan dengan ketidakhadiran Presiden Joko Widodo
sebagai tergugat di sidang itu.
"Majelis hakim akan memanggil lagi
pihak yang belum hadir," ujar Heneng.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan
oleh Bambang Tri Mulyono yang terkenal sebagai penulis buku Jokowi Under Cover
pada Senin (3/10/2022). Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi
(tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan
Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitummya, Bambang meminta PN
Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Bambang juga meminta
PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan TERGUGAT I telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak
Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA)
Atas Nama Joko Widodo," bunyi poin petitum kedua Bambang dikutip dari
situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Rabu
(5/10/2022).
Dalam poin petitum ketiga, Bambang
menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa
menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau
memberikan dokumen palsu. Dokumen itu digunakan sebagai kelengkapan syarat
pencalonan Jokowi untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU
Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Periode 2019-2024.
0 Komentar