Rancangan Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru memuat perubahan masa wajib
belajar, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun.
Dalam RUU yang diterbitkan bulan Agustus
itu, pada pasal 7 dijelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam
pendidikan dasar selama 10 tahun dan menengah tiga tahun.
Pendidikan dasar disebut wajib
diterapkan secara nasional. Pada Pasal 7 Ayat 2 (a) dikatakan bahwa wajib
belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia enam tahun
sampai dengan 15 tahun.
Merujuk pada ketentuan itu, pendidikan
dasar mencakup pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama.
"Wajib Belajar pada Jenjang
Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan secara
nasional," bunyi Pasal 7 Ayat 3 RUU Sisdiknas, dikutip Senin (29/8).
Sementara, pada Pasal 7 Ayat 2 (b) wajib
belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16
tahun sampai dengan 18 tahun. Wajib belajar pada jenjang ini diterapkan secara
bertahap.
"Wajib Belajar pada Jenjang
Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan
secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat," bunyi Pasal 7 Ayat 5.
Sebagai informasi, masa wajib belajar
sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yakni sembilan tahun atau
pendidikan dasar. Hal itu tertuang dalam pasal 34.
Diketahui, Pemerintah lewat kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara
resmi telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU
Sisdiknas) ke DPR.
Usulan RUU Sisdiknas resmi diajukan
pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (24/8)
lalu.
"Diusulkan oleh pemerintah masuk
dalam prolegnas prioritas 2023," kata anggota Baleg DPR Taufik Basar
kepada CNNIndonesia.com, saat dikonfirmasi, Senin (29/8).
RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah
kini disebut akan mengintegrasikan atau mencabut tiga UU pendidikan lain.
Masing-masing yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi.
0 Komentar