Polri segera menggunakan mobil listrik
untuk kendaraan dinas dalam kegiatan pengamanan maupun pengawalan pada gelaran
internasional KTT G20 di Bali. "Polri sudah menyiapkan rencana untuk
pengadaan kendaraan listrik baik untuk pengamanan dan pengawalan di G20,"
kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di
Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Selain pada KTT G20, penggunaan
kendaraan listrik untuk operasional Polri disiapkan untuk ibu kota negara,
Nusantara, di Kalimantan Timur. Meski demikian, kata dia, untuk jumlah
kendaraan listrik yang akan dipakai polisi masih dalam tahap perhitungan yang
disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh Polri untuk pengadaan kendaraan
listrik.
"Namun demikian untuk jumlahnya
masih dihitung ulang kembali, sesuaikan dengan anggaran yang tersedia,"
katanya.
Menurut jenderal bintang dua itu, tahap
awal penggunaan kendaraan listrik sebagai operasional polisi dilakukan pada
acara KTT G20. Ia memperkirakan sekitar 50 persen kendaraan operasional Polri
pada pengamanan dan pengawalan tamu resmi dan delegasi pada KTT G20 bakal
menggunakan kendaraan listrik.
"Polri yang jelas untuk G20
sebagian mungkin 50 persen sudah menggunakan kendaraan listrik," kata
Prasetyo.
Kemudian, lanjut dia, untuk anggaran
2023 secara bertahap akan dianggarkan pengadaan kendaraan listrik di tingkat
Polda, namun untuk jumlahnya masih dalam perhitungan.
"Di Polda-Polda dulu akan
diupayakan sudah membeli kendaraan listrik, cuma jumlahnya, kemudian
standardisasinya masih dihitung ulang kembali oleh asrena dan aslog,"
ujarnya.
Selain pengadaan kendaraan operasional
berbahan bakar listrik, kata dia, yang terpentingadalah menyiapkan
infrastrukturnya di setiap Polda, dan Polres, utamanya Polres tipe kota besar.
Infrastruktur yang dimaksud salah satunya stasiun pengisian bahan bakar listrik
karena untuk dapat mengisi daya listrik satu mobil listrik membutuhkan catu
daya berkekuatan 7.000 Watt listrik.
"Kalau misalnya Polri memiliki
lebih dari satu kendaraan, maka bisa dihitung, untuk stasiun pengisian bahan
bakar elektroniknya harus disiapkan terlebih dahulu," ujarnya.
Kesiapan kendaraan listrik dan
infrastrukturnya ini, kata dia, dilakukan secara pararel atau bersamaan. Untuk
tahap awal, kendaraan listrik untuk operasional Polri didahulukan untuk pejabat
utamaPolri baik tingkat Polda maupun Mabes, dan kendaraan patroli lalu lintas
serta kendaraan patroli Sabhara.
"Tetap (pengadaan) bertahap,"
kata dia. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7/2022 yang
bernama Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan
Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah pada 13 September 2022.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh
menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf
kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para
kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan
lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan
agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk
mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Jokowi juga
menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
0 Komentar