Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
telah memberi lampu hijau alias menerima sidang banding yang diajukan oleh
Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kini, pertanyaan publik juga mencuat
terkait dengan peran campur tangan Presiden Jokowi dalam membatalkan permohonan
banding tersebut.
Adapun sang Kapolri juga telah menunjuk
sekaligus mengesahkan ketua sidang banding KKEP Ferdy Sambo. Meski sebelumnya
telah menghasilkan putusan PDTH kepada Sambo pada sidang KKEP yang digelar
beberapa waktu yang lalu, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa
sidang banding ini terdapat perbedaan.
Perbedaan tersebut yakni sidang banding
ini bersifat layaknya seperti rapat internal Polri untuk mengambil keputusan
secara kolektif kolegial terkait nasib Sambo.
"Sidang banding sifatnya hanya
rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa
keputusannya menolak atau menerima nanti kita tunggu," kata Dedi kepada
wartawan, Kamis (15/9/2022).
Polri siapkan sidang banding Sambo pekan
depan
Sidang banding tersebut rencananya akan
digelar pekan depan setelah Kapolri menerima permohonan banding dari Sambo.
"Untuk pelaksanaan sidang banding
itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang
dilakukan oleh Irjen FS," lanjut Dedi.
Jajaran pemimpin sidang: Ada sosok
Jenderal Bintang Tiga
Sidang banding tersebut juga
menghadirkan beberapa tokoh penting di institusi kepolisian yang akan memimpin
jalannya sidang. Salah satu yang kini terungkap sebagai pemimpin sidang yakni
sosok jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal Polisi.
Mahfud MD: Jika diterima, Jokowi dapat
turun tangan via Keppres
Lantas, apakah Presiden Jokowi dapat
turun tangan dalam sidang banding yang diajukan Sambo?
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat membuat Keputusan
Presiden melalui usulan Kapolri untuk membatalkan banding tersebut meski kini
sudah diterima.
"Nanti kalau putusan banding
menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat Keppres
pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat
(26/8/2022).
Eks Kabareskrim nilai upaya banding
Sambo sia-sia
Sidang banding tersebut akan menentukan
masa depan nasib karier Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH) yang diputuskan oleh Tim Komisi
Kode Etik Profesi (KKEP) pada Agustus lalu.
Sayangnya, sosok eks Kabareskrim Komjen
Pol (Purn) Susno Duadji menilai upaya Sambo tersebut akan berujung sia-sia.
Sebab, sidang tersebut sekadar menentukan keputusan etik. Padahal, Sambo kini
terancam pidana kasus pembunuhan berencana yang berujung pada maksimal hukuman
mati.
“Banding akan ditolak untuk pelanggaran
kode etik yang sekaligus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Sedangkan
FS dipidana dengan sangkaan pembunuhan berencana pasal 340, dan 388 KUHP itu
maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata eks
Kabareskrim itu.
0 Komentar