Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum
dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah terus mendorong pengesahan
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Menurut dia, Presiden
Joko Widodo atau Jokowi terus menanyakan tentang progress pembahasan RUU
tersebut.
“Presiden terus menanyakan ini sudah
sampai mana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di prolegnas yang
khusus untuk RUU Perampasan Aset,” kata Mahfud lewat keterangan tertulis,
Jumat, 16 September 2022.
Mahfud mengatakan pengesahan RUU Perampasan
Aset sangat penting. Menurut dia, selain koruptor, tidak ada pihak yang
dirugikan dalam aturan ini. "Tidak merugikan siapa pun, tapi merugikan
orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara," kata Mahfud.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Boyamin Saiman menilai koruptor di Indonesia masih dimanja dengan hukuman
ringan. Selain itu, para koruptor juga tetap kaya raya walaupun divonis
bersalah. “Pemiskinan koruptor bisa mengobati luka masyarakat,” ujar dia seusai
melakukan pertemuan dengan Mahfud hari ini.
Supaya RUU ini segera disahkan, Boyamin
berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Saya maju ke MK untuk
mencantolkan di UU Pemberantasan Korupsi,” kata dia.
Dia menilai DPR lamban dalam mengesahkan
rancangan ini. Dia mempertanyakan sikap DPR dalam pemberantasan korupsi. “DPR
ini maunya apa, pro koruptor?” kata dia.
Pemberantasan korupsi tengah disorot
dengan bebasnya 23 koruptor karena mendapatkan program bebas bersyarat. Dari
puluhan nama tersebut terdapat koruptor dengan nama besar seperti mantan jaksa
Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Hakim
Konstitusi Patrialis Akbar.
Indonesia Corruption Watch berpendapat
banyaknya narapidana korupsi yang bebas itu akibat revisi UU Pemasyarakatan.
ICW mengusulkan 23 narapidana korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat untuk
sowan ke Presiden Joko Widodo dan DPR. Menurut ICW, mereka harus berterima
kasih ke Jokowi dan DPR.
“ICW mengusulkan kepada para puluhan
koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat agar segera
menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR,” kata peneliti ICW Kurnia
Ramadhana lewat keterangan tertulis, Sabtu, 10 September 2022.
Menurut Kurnia, presiden dan DPR berjasa
membantu para koruptor keluar penjara lebih cepat. Sebab tanpa revisi
Undang-Undang Pemasyarakatan, kecil kemungkinan 23 koruptor itu bisa bebas
lebih cepat. “Jadi, dapat dikatakan jasa presiden dan DPR amat besar dalam
membantu para koruptor ini,” kata dia.
0 Komentar