KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur
Papua Lukas Enembe sebagai tersangka hari ini. KPK sudah melayangkan surat
panggilan kedua sejak minggu lalu.
"Iya (pemanggilan sesuai jadwal).
Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan
dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," kata Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Ali Fikri diketahui sudah menyampaikan
agenda pemeriksaan hari ini sejak Kamis (22/9). Ali mengatakan KPK telah
mengirimkan surat panggilan untuk Lukas.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26
September 2022, di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali
Fikri kepada wartawan saat itu.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan
kedua Lukas Enembe. Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Lukas pada 12
September lalu namun dia tidak hadir.
Lukas Disebut Tak
Akan Hadir Hari Ini
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua
Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwari, mengungkapkan kondisi terkini kliennya.
Dia menyampaikan Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga
tidak dapat menghadiri panggilan KPK.
"Beliau masih dalam keadaan sakit
dan tidak akan memenuhi panggilan kedua," kata Aloysius saat dihubungi,
Rabu (21/9).
Aloysius mengatakan pihaknya akan
memberikan surat keterangan medis Lukas Enembe kepada KPK. Surat medis sebagai
bukti bahwa Lukas sedang sakit dan dalam perawatan.
"Dan akan kami menyurati pihak KPK
dengan membawa surat sakit dari rekaman medisnya dari rumah sakit umum daerah
Papua," ujarnya.
Lebih lanjut Aloysius mengatakan kondisi
kaki Lukas Enembe bengkak serta tensi darahnya tinggi. Lukas disebut mengalami
stroke kedua.
"Beliau dirawat di rumahnya dalam
keadaan sakit, kakinya bengkak tidak bisa jalan, tensinya tinggi. Ini kan
stroke kedua Lukas Enembe," katanya.
Lukas Enembe
Tersangka KPK
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK
pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya yakni, Stefanus Roy
Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi
tersangka sejak tanggal 5 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa
perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari
KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama
sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.
Mulanya, KPK enggan berkomentar terkait
penetapan status tersangka itu. Namun, pada Rabu (14/9) KPK akhirnya buka suara
terkait status tersangka Lukas Enembe.
"Tadi sudah sampaikan, kami tidak
bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang
bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan
tersangka dan SPDP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada
wartawan, Rabu (14/9).
Alex menjelaskan bahwa Lukas Enembe
memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menyebut proses
penyidikan perkara tersebut tengah berjalan.
"Dan saya sampaikan pada sore hari
ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan
proses penyidikan sedang berjalan," kata Alex.
0 Komentar