Recent in Technology

KPK TETAP PANGGIL LUKAS ENEMBE MESKI NGOTOT AKAN ABSEN


  

KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka hari ini. KPK sudah melayangkan surat panggilan kedua sejak minggu lalu.

 

"Iya (pemanggilan sesuai jadwal). Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

 

Ali Fikri diketahui sudah menyampaikan agenda pemeriksaan hari ini sejak Kamis (22/9). Ali mengatakan KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk Lukas.

 

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat itu.

 

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua Lukas Enembe. Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Lukas pada 12 September lalu namun dia tidak hadir.

 

Lukas Disebut Tak Akan Hadir Hari Ini

 

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwari, mengungkapkan kondisi terkini kliennya. Dia menyampaikan Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.

 

"Beliau masih dalam keadaan sakit dan tidak akan memenuhi panggilan kedua," kata Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9).

 

Aloysius mengatakan pihaknya akan memberikan surat keterangan medis Lukas Enembe kepada KPK. Surat medis sebagai bukti bahwa Lukas sedang sakit dan dalam perawatan.

 

"Dan akan kami menyurati pihak KPK dengan membawa surat sakit dari rekaman medisnya dari rumah sakit umum daerah Papua," ujarnya.

 

Lebih lanjut Aloysius mengatakan kondisi kaki Lukas Enembe bengkak serta tensi darahnya tinggi. Lukas disebut mengalami stroke kedua.

 

"Beliau dirawat di rumahnya dalam keadaan sakit, kakinya bengkak tidak bisa jalan, tensinya tinggi. Ini kan stroke kedua Lukas Enembe," katanya.

 

Lukas Enembe Tersangka KPK

 

Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya yakni, Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak tanggal 5 September 2022.

 

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.

 

Mulanya, KPK enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka itu. Namun, pada Rabu (14/9) KPK akhirnya buka suara terkait status tersangka Lukas Enembe.

 

"Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9).

 

Alex menjelaskan bahwa Lukas Enembe memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menyebut proses penyidikan perkara tersebut tengah berjalan.

 

"Dan saya sampaikan pada sore hari ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," kata Alex.

 

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement