Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari
Polri. Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat.
Sempat tak terima atas pemecatan
dirinya, Sambo mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Namun, sidang KKEP menolak bandingnya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut resmi
diberhentikan secara tidak hormat.
Kini, perwira tinggi Polri itu dibayangi
ancaman hukuman mati sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Karier moncer
Sambo sedianya mengukir karier moncer
selama berkiprah hampir tiga dekade di kepolisian. Dia bahkan disebut-sebut
sebagai jenderal bintang dua termuda.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan,
19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Sambo berpengalaman di bidang reserse.
Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)
Polres Jakarta Barat.
Kariernya terus menanjak hingga tahun
2012 ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat
sebagai Kapolres Brebes.
Kian melesat, pada 2015 Sambo menjabat
sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Dia juga sempat dipercaya menjadi Kepala
Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Lalu, 16 November 2020 Sambo mulai
menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Siapa sangka, ini merupakan
jabatan terakhirnya sebelum didepak dari Polri.
Sepanjang kariernya, Sambo pernah
terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin
(2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko
Tjandra (2018), hingga kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Dinonaktifkan
lalu dicopot
Kasus kematian Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J menjadi awal mula runtuhnya karier Sambo di Institusi
Bhayangkara. Kasus ini pertama kali terungkap pada 11 Juli 2022.
Narasi yang beredar di awal, Brigadir J
tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di
rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mulanya disebutkan bahwa peristiwa itu
berawal dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri
Candrawathi.
Imbas kasus ini, Sambo dinonaktifkan
dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022. Selang dua minggu tepatnya 4
Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya.
Bersama dengan 9 anggota kepolisian
lainnya, Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma)
Polri.
Seluruhnya diduga melanggar kode etik
karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Tersangka
pembunuhan
Pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua
pun terus berjalan. Tepat 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka
dugaan pembunuhan berencana.
Dia diduga menjadi dalang pembunuhan
berencana terhadap anak buahnya sendiri.
Kapolri Jenderal Listyo Prabowo
memastikan, tak ada insiden baku tembak maupun pelecehan di rumah Sambo
sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo
memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah
dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik
Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah
terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan
senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan
seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers,
Selasa (9/8/2022).
Sebelum Sambo, Bharada E sudah lebih
dulu menjadi tersangka. Selain itu, ajudan istri Sambo bernama Ricky Rizal atau
Bripka RR serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, juga ditetapkan
sebagai tersangka.
Menyusul Sambo, pada Jumat (19/8/2022),
giliran istri Sambo, Putri Candrawathi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus
ini.
Kelimanya disangkakan perbuatan
pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55
dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati,
penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Obstruction of
justice
Tak hanya diduga menjadi otak
pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan
menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua.
Perbuatan menghalangi penyidikan dalam
kasus ini mulai dari perusakan dan penghilangan CCTV, hingga perusakan tempat
kejadian perkara (TKP).
Dalam perkara ini, Sambo tak sendiri.
Ada enam polisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of
justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif
Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan
Widyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto
Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10
tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1)
dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana
penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Dipecat, lalu
banding
Sambo sempat mengajukan permohonan
pengunduran diri dari Polri beberapa hari sebelum sidang KKEP. Namun,
permohonan itu ditolak oleh Kapolri.
Polri tetap memproses dugaan pelanggaran
etik Sambo melalui sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat
(26/8/2022).
Hasil sidang kode etik itu menyatakan,
Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat
atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan
(Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar
di Mabes Polri, Jakarta.
Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan
sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi
administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo
tak terima. Dia langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29
PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding
kami siap untuk laksanakan," kata Sambo saat itu.
Tamat
Lewat tiga minggu kemudian, nasib Sambo
diputuskan. Polri ketuk palu, memutuskan menolak permohonan banding Sambo
terkait pemecatannya sebagai polisi.
“Menolak permohonan banding pemohon
banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum
(Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin
(19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi
etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh
Agung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo mengatakan, putusan banding ini bersifat final dan mengikat. Sambo
tidak bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP ini.
“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan
Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya
hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes
Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dengan demikian, Sambo resmi dipecat
dari institusi Polri. Karier moncer sang jenderal berakhir.
Kini, polisi masih terus melanjutkan
proses hukum terhadap Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Ancaman sanksi
puluhan tahun penjara, bahkan mungkin hukuman mati, membayangi mantan petinggi
Polri itu.
0 Komentar