Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Alexander Marwata berjanji pihaknya bakal memfasilitasi pemeriksaan ulang
terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura. Asalkan, Lukas dapat meredam
situasi yang terjadi di Papua.
"Kami akan melakukan pemanggilan
kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga PH-nya untuk hadir di KPK, ataupun
kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura kami juga mohon kerja
samanya agar masyarakat ditenangkan," kata Alexander Marwata di Kantor
Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
KPK juga berjanji bakal profesional
dalam memeriksa Lukas Enembe. KPK sangat menghormati hak asasi manusia Lukas.
Termasuk soal permohonan Lukas untuk dapat berobat ke luar negeri. "Kalau
nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi.
Hak-hak tersangka akan kami hormati, itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapak
Lukas Enembe, kepada masyarakat Papua, dan juga PH Lukas Enembe," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut situasi dan kondisi di
Papua sedang memanas setelah KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima
Mahfud, bakal ada demo besar-besaran pada Selasa, 20 September 2022, di Papua,
berkaitan dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe. Masyarakat berencana
menggelar demo untuk mengamankan Lukas dari KPK.
"Di Papua sekarang situasi agak
memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20
September 2022 dengan tema menyelamatkan 'save Lukas Enembe'," kata Mahfud
di kantornya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan
Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang
dihimpun, politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan
gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.
Sayangnya, KPK belum membeberkan secara
detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum
melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar
negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama
enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas
Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK
menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
0 Komentar