Recent in Technology

76 TAHUN 'HILANG', DEMI RI JOKOWI REBUT LAGI LANGIT NATUNA

                  


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Yang diharapkan bisa meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

 

Menko bidang Kemaritaman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau FIR menunjukkan Indonesia sebagai negara berdaulat.

 

"Indonesia mampu mengelola dirinya sendiri. Ini sudah berpuluh tahun masalah ini nggak terselesaikan. Di bawah leadership Presiden Jokowi, memerintahkan kami pembantunya untuk menyelesaikan," kata Luhut saat mendampingi Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal Perpres Pengesahan Perjanjian FIR ditayangkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).

 

"Tadinya kita pikir bisa selesai 1 tahun, tapi karena ada Covid-19 tertunda. Lalu pada Desember kemarin finalisasi selesai. Ini proses administrasi kita. Ini betul menunjukkan Indonesia sebagai negara yang betul-betul bisa mengatur dirinya sendiri," kata Luhut.

 

Luhut menampik tudingan bahwa kesepakatan FIR tersebut tidak memberi posisi berbeda bagi Indonesia terkait ruang wilayah 0-37.000 kaki. Yang berarti landing dan take-off tetap bergantung pada Changi, Singapura.

 

"Sebenarnya nggak begitu juga. Kalau kita buat bulat 37.000 kaki itu kita bikin bulat seluas negara Singapura nanti masuknya bagaimana? Harus punya approach line juga, dan itu yang kita lakukan. Sama dengan halnya Malaysia. Itulah satu bentuk bernegara. Mereka masih bisa menggunakan ruang kita untuk take-off," jelas Luhut.

 

"Begitu mereka take-off masa mereka langsung tegak lurus? Kan ndak juga. Jadi, masih butuh waktu juga untuk mereka naik ke atas," kata Luhut.

 

Seperti diketahui, dengan kesepakatan ini, penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi melapor ke Singapura. Di mana sebelumnya kuasa negara tersebut atas langit Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.

 

Dalam perjanjian tersebut, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 KM wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement