Kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy
Sambo yang menewaskan Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk babak baru seiring
temuan dan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mengenai hal ini, Ketua Komnas HAM Ahmad
Taufan Damanik menyerahkan rekomendasi hasil penyelidikan terhadap peristiwa
pembunuhan Brigadir J. Rekomendasi itu berisi lima hal. Lima poin rekomendasi
itu seluruhnya ditujukan kepada Mabes Polri.
Dia menjelaskan, rekomendasi itu
merupakan keharusan Komnas HAM sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 39 tahun
1999. Lima rekomendasi itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
Pertama, Taufan mengungkapkan, Komnas
HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di
kepolisian RI untuk memastikan adanya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran
HAM lain.
"Ini tidak semata-mata berangkat
dari kasus Brigadir Yosua, tapi data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami
tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode kami," ujarnya dalam
konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Kedua, Komnas HAM meminta Presiden Joko
Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan
dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan atau
pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Seperti yang sekarang kita alami
bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan itu.
Maka diperlukan penyusunan mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala,"
ungkap dia.
Ketiga, melakukan pengawasan bersama
dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan atau penyiksaan atau
pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. "Jadi perlu ada mekanisme
bersama," imbuhnya.
Keempat, kata Taufan, mempercepat proses
pembentukan Direktorat Perempuan dan Anak di Mabes Polri.
Kelima, memastikan infrastruktur untuk
pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk kesiapan kelembagaan
dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.
"Kita tahu UU baru yang diputuskan
pada tahun ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur. Karena itu, kami
berharap pemerintah Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan
pelaksanaan dari UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan begitu banyak aktivis
HAM terutama perempuan," pungkas Taufan.
0 Komentar