Recent in Technology

REKTOR UNILA DI TETAPKAN TERSANGKA SUAP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

 

Keempat tersangka itu adalah Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024, Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.

 

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," tulis keterangan resmi KPK, Minggu (21/8).

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat lainnya di kampus tersebut sebagai tersangka suap, inggu (21/8/2022). 

 

Adapun, untuk keperluan proses penyidikan, tim melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK.

 

"KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur. MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdan Jaya Guntur, sedangkan AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus-9 September 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," tulis KPK.

 

Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Bali pada Jumat (20/8) dini hari.

 

"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Unila belum memberikan keterangan terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru.


Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement