Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa
baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Keempat tersangka itu adalah Karomani
(KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024, Heryandi alias HY selaku Wakil
Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila,
dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.
"Dengan telah dilakukannya
pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak
pidana korupsi dimaksud, berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian
ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status
perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," tulis
keterangan resmi KPK, Minggu (21/8).
Adapun, untuk keperluan proses
penyidikan, tim melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20
hari pertama, terhitung mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di
Rutan KPK.
"KRM ditahan di Rutan pada gedung
Merah Putih. HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur. MB ditahan di Rutan
KPK pada Pomdan Jaya Guntur, sedangkan AD penahanannya terhitung mulai 21
Agustus-9 September 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," tulis KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang
dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Bali pada Jumat
(20/8) dini hari.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan
sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk rektor dan pejabat kampus
dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan
tertulis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak
Unila belum memberikan keterangan terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa
baru.
0 Komentar