Recent in Technology

LANGGAR KODE ETIK, 31 ANGGOTA POLRI DITETAPKAN DALAM KASUS BRIGADIR J



Sebanyak 31 anggota Polri ditetapkan melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J pada Jumat (8/7).

 

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan jumlah tersebut ditetapkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

 

"Dari 56 personel polri tersebut terdapat, 31 personel polri yang diduga melanggar kode etik," kata Agung kepada wartawan di gedung Bareskrim, Selasa (9/8).

 

Terhadap mereka, kata Agung, sebanyak 11 anggota kini diamankan di tempat khusus. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi atau jenderal, termasuk Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob, Depok.

 

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilakukan penempatan khusus. Yang tiga pati ditempatkan di Mako Brimob Polri," katanya.

 

Lebih lanjut, Agung memahami emosi publik yang menilai Tim Khusus Polri terkesan tidak bergerak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mengakui pihaknya mengalami kesulitan di awal penyelidikan sebab sejumlah barang bukti diketahui telah diambil dan dihilangkan.

 

Informasi itu didapat dari intelijen usai melibatkan Baintelkam Polri. Tim belakangan membuat surat perintah gabungan bersama Bareskrim Polri untuk memeriksa 56 anggota yang diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti.

 

"Kami mendapatkan informasi Intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain," katanya.

 

Polisi kini telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo yang merupakan atasan langsung Brigadir J.

 

Sambo disebut memberi perintah langsung kepada Bharada E untuk menembak dan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) petang.

 

Total kini ada empat tersangka yakni Irjen Sambo, Bharada E, Bripka RR dan dan asisten rumah tangga (ART) KM.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement