Sebanyak 31
anggota Polri ditetapkan melanggar etik dalam proses penyidikan kasus
pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J pada
Jumat (8/7).
Irwasum
Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan jumlah tersebut ditetapkan setelah
pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel dalam proses penyidikan
kasus kematian Brigadir J.
"Dari
56 personel polri tersebut terdapat, 31 personel polri yang diduga melanggar
kode etik," kata Agung kepada wartawan di gedung Bareskrim, Selasa (9/8).
Terhadap
mereka, kata Agung, sebanyak 11 anggota kini diamankan di tempat khusus. Dari
jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi atau jenderal,
termasuk Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob, Depok.
"Kemudian
yang melakukan pelanggaran, 11 dilakukan penempatan khusus. Yang tiga pati
ditempatkan di Mako Brimob Polri," katanya.
Lebih lanjut,
Agung memahami emosi publik yang menilai Tim Khusus Polri terkesan tidak
bergerak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mengakui pihaknya mengalami
kesulitan di awal penyelidikan sebab sejumlah barang bukti diketahui telah
diambil dan dihilangkan.
Informasi
itu didapat dari intelijen usai melibatkan Baintelkam Polri. Tim belakangan
membuat surat perintah gabungan bersama Bareskrim Polri untuk memeriksa 56
anggota yang diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti.
"Kami
mendapatkan informasi Intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada
beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain," katanya.
Polisi kini
telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Irjen
Ferdy Sambo yang merupakan atasan langsung Brigadir J.
Sambo
disebut memberi perintah langsung kepada Bharada E untuk menembak dan membunuh
Brigadir J di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada
Jumat (8/7) petang.
Total kini
ada empat tersangka yakni Irjen Sambo, Bharada E, Bripka RR dan dan asisten
rumah tangga (ART) KM.
0 Komentar