Recent in Technology

DITETAPKAN TERSANGKA, FERDY SAMBO TERANCAM HUKUMAN MATI!


Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Empat tersangka yang telah ditetapkan itu, kata Agus, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

 

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.

 

Hal itu disampaikan Komjen Agus dalam konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

 

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka. Yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, dan yang terakhir Irjen Pol FS," kata Komjen Agus, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

 

 

 

Lebih lanjut, Agus membeberkan peran masing-masing tersangka.

 

Tersangka Bharada RE, lanjut Agus, berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

 

Kemudian, tersangka RR berperan membantu dan turut menyaksikan penembakan.

 

Sementara itu, tersangka KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan.

 

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

 

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," jelasnya.

 

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Agus menyatakan telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.

 

Agus menambahkan, dengan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

Sebelumnya, Kapolri menyatakan berdasarkan temuan Timsus, ditemukan fakta tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal peristiwa meninggalnya Brigadir J.

 

Temuan Timsus, Ferdy Sambo lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Bharada E.

 

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."

 

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," ujar Kapolri.


Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement