Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Empat
tersangka yang telah ditetapkan itu, kata Agus, termasuk mantan Kadiv Propam
Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Selain Ferdy
Sambo, tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Hal itu
disampaikan Komjen Agus dalam konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
"Selama
proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka.
Yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, dan
yang terakhir Irjen Pol FS," kata Komjen Agus, dikutip dari tayangan
Breaking News KompasTV.
Lebih
lanjut, Agus membeberkan peran masing-masing tersangka.
Tersangka
Bharada RE, lanjut Agus, berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian,
tersangka RR berperan membantu dan turut menyaksikan penembakan.
Sementara
itu, tersangka KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan
Irjen Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa
kronologi peristiwa.
"Irjen
Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi
peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," jelasnya.
Kabareskrim
Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J, Selasa
(9/8/2022). Agus menyatakan telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen
Ferdy Sambo.
Agus
menambahkan, dengan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing,
penyidik mengenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP
dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara
selama-lamanya 20 tahun.
"Berdasarkan
peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan
pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal
hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya,
Kapolri menyatakan berdasarkan temuan Timsus, ditemukan fakta tidak ada
peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal peristiwa
meninggalnya Brigadir J.
Temuan
Timsus, Ferdy Sambo lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Bharada E.
"Ditemukan
perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti
yang dilaporkan."
"Timsus
menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap
saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal, yang dilakukan RE atas
perintah saudara FS," ujar Kapolri.
0 Komentar