Indonesia Forestry and Other Land Uses
(FOLU) Net-Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon
sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih
tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030.
Dalam acara Sosialisasi Sub Nasional
Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Lampung, Senin, Ruandha menjelaskan FOLU Net
Sink 2030 dapat dicapai melalui 11 langkah operasional mitigasi sektor FOLU.
Sebelas langkah itu adalah pengurangan
laju deforestasi lahan mineral; pengurangan laju deforestasi lahan gambut;
pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral; pengurangan laju degradasi
hutan lahan gambut.
Kemudian pembangunan hutan tanaman;
sustainable forest management; rehabilitasi dengan rotasi; rehabilitasi non
rotasi; restorasi gambut; perbaikan tata air gambut; dan Konservasi
keanekaragaman hayati.
Selain itu, menurut Ruandha, ke depan
mangrove menjadi peluang untuk dielaborasi dalam Rencana Operasional FOLU Net
Sink 2030 karena kapasitas mangrove dalam mengurangi emisi dari sektor lahan
belum diperhitungkan baik di dalam NDC maupun di dalam dokumen LTS-LCCR 2050.
“Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
mendorong kinerja sektor kehutanan menuju target pembangunan yang sama, yaitu
tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun
2030. Pijakan dasar utamanya adalah sustainable forest management,
environmental governance, dan carbon governance,” kata Ruandha yang hadir
secara virtual.
Capaian FOLU Net Sink 2030 sangat
ditentukan oleh pengurangan emisi dari deforestasi dan lahan gambut. Selain
itu, juga dari peningkatan kapasitas hutan alam dalam penyerapan karbon;
restorasi dan perbaikan tata air gambut; restorasi dan rehabilitasi hutan;
Pengelolaan hutan lestari; serta optimasi lahan tidak produktif.
"Juga diperlukan pengembangan
berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem pemantauan, dan evaluasi
dan pelaksanaan komunikasi publik,” tambahnya.
Inti dari kegiatan FOLU adalah kegiatan
teknis di tingkat tapak melalui tiga aksi. Pertama, aksi pengurangan emisi gas
rumah kaca, misalnya dengan pengendalian karhutla dan mengurangi deforestasi.
Kedua, aksi mempertahankan serapan
emisi, dengan cara menjaga dan mempertahankan kondisi tutupan hutan-hutan yang
ada. Ketiga, meningkatkan serapan emisi, dengan rehabilitasi hutan dan lahan
serta membuat hutan-hutan tropis baru.
0 Komentar