Sejak awal
Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi perhatian serius terhadap
persoalan agraria. Selain menertibkan administrasi tanah masyarakat, konflik
agraria yang kerap terjadi juga perlahan mulai dituntaskan.
Pengamat
masyarakat desa dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Leta Rafael Levis, menilai
Jokowi berhasil melakukan reforma agraria. Menurut dia, ketegasan Jokowi
menyoal pertanahan membuahkan banyak manfaat bagi masyarakat.
Namun Leta
Levis mengingatkan agar komitmen pemerintah dalam melakukan reforma agraria
bisa diikuti oleh semua elemen. Sebab dalam menyelesaikan masalah pertanahan
dibutuhkan komitmen bersama antar pihak yang bersengketa.
“Saya kira
banyak kemajuan. Namun karena refroma agraria ini harus melibatkan banyak pihak
sehingga ini menjadi jalan tanjal memaksimalkan reforma agraria untuk
menciptakan kesejahteraan masyarakat,” kata Leta Levis dalam keterangannya,
Rabu (10/8/2022).
Menurut dia,
upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum terhadap lahan masyarakat
melalui penerbitan jutaan sertifikat tanah merupakan langkah efektif, terutama
dalam rangka meminimalisasi sengketa agraria di tengah masyarakat.
Di sisi
lain, Leta Levis juga mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mengawal
komitmen pemerintah tersebut, termasuk dengan memberikan edukasi kepada
masyarakat agar potensi konflik agraria ke depannya bisa diredam.
“Inilah yang
sekarang ditertibkan pemerintah. Dulu yang tidak bersertifikat, sekarang
bersertifikat,” ungkap Leta Levis.
Lebih jauh
ia menyoroti tentang upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum terkait
lahan adat yang bisa dikelola oleh masyarakat adat. Sebab dalam banyak
kesempatan, Jokowi telah memberikan SK Kepemilikan Lahan Adat kepada masyarakat
adat.
“SK
kepemilikan lahan adat sangat penting sehingga kaum adat memiliki hak legal
atas kepemilikan tanah adat. Sebab jika mereka ingin menguasai lahan adat,
masyarakat adat memiliki dasar yang jelas atas itu. Ini adalah cara pemerintah
untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas lahannya,” tandas Leta Levis.
Pemerintah
telah mencanangkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Strategis
Nasional (PSN). Pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program
Reforma Agraria bertujuan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan
penguasaan tanah. Oleh karena itu, menurut Anggota Komisi II DPR RI, Arif
Wibowo menyampaikan program Reforma Agraria perlu didorong agar seluruh sumber
daya agraria dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
"Komisi
II DPR RI memberikan dukungan yang kuat menyangkut Program Strategis Nasional.
Bagaimana negara mengelola sumber daya agraria, yaitu dengan melakukan
pendekatan yang sesungguhnya telah ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Nomor 5 Tahun 1960. Oleh sebab itu, tidak ada sumber daya agraria yang tidak
bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia," ujar Arif Wibowo dalam Sosialisasi
Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dihadiri masyarakat Kabupaten Jember
di Java Hotel Lotus, Sabtu (02/07/2022).
Arif Wibowo
mengatakan, Reforma Agraria melalui penataan aset dan akses baru mulai
dilakukan dengan serius di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Saat ini,
pemerintah memiliki target, yakni tidak ada sejengkal tanah pun yang tidak jelas
status, hak, dan identitasnya. Hal tersebut melatarbelakangi terciptanya
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kemudian
mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia.
"Itulah
mengapa PTSL dilaksanakan oleh suatu kegiatan administrasi pertanahan yang
sesungguhnya substansinya adalah memastikan hak atas tanah bisa dipenuhi oleh
negara melalui pemerintah dengan sebaik-baiknya. Zaman sudah berubah, kepastian
hukum, kepastian hak, kepastian atas status tanah kepada yang berhak adalah suatu
keniscayaan," tegasnya.
Menurut Arif
Wibowo, negara melalui pemerintah sudah mengambil kebijakan strategis,
kebijakan yang sungguh menguntungkan masyarakat Indonesia. Kebijakan yang
memang harus didukung kuat dan didukung penuh oleh masyarakat itu sendiri.
"Kementerian
ATR/BPN telah mampu menjalankan dengan sebaik-baiknya. Sekalipun barangkali
masih ada kekurangan, ada masalah yang sifatnya teknis, administratif, yang
sesungguhnya bisa diselesaikan sepanjang bisa dikomunikasikan dan tetap pada
rel peraturan perundang-undangan," papar Arif Wibowo.
0 Komentar