Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta di balik kematian Brigadir J
atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pihak keluarga berharap Presiden Joko Widodo
(Jokowi) bersedia memulihkan nama Brigadir J.
Pemulihan
nama baik Brigadir J disebut pihak keluarga perlu dilakukan. Sebab, di awal
kemunculan kasus ini Brigadir J dinarasikan sebagai pelaku pelecehan seksual
terhadap Putri Candrawati, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Presiden
RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan hari ulang tahun
Kemerdekaan RI yang ke-77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik
Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," kata kuasa hukum
keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari detikNews, Rabu
(10/8/2022).
Bukan hanya
pemulihan nama baik, Kamaruddin juga meminta Presiden Jokowi untuk menjadikan
Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian yang gugur. Pasalnya, almarhum disebut
rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri.
"Mengangkat
alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian
RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri,
sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan
berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai
pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan
ikhlas," katanya.
Tak hanya
itu, Kamaruddin juga meminta pemerintah memberikan kompensasi materiil dan
imateriil kepada orang tua Brigadir J.
Sebelumnya
Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian
Brigadir J. Penetapan jenderal bintang dua itu diumumkan langsung oleh Kapolri
Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Dilansir
dari siaran langsung 20detik, pengumuman tersangka baru atas kematian Brigadir
J dilakukan Listyio Sigit dengan didampingi sejumlah jenderal di lingkungan
Polri.
"Timsus
menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di
kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) seperti
dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Penetapan
Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah pihak kepolisian melengkapi sejumlah bukti
dan keterangan saksi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo
ditahan di Mako Brimbo Kepala Dua, Depok.
0 Komentar