TEGAS, BNN
TOLAK LEGALISASI GANJA!
Badan
Narkotika Nasional (BNN) menolak legalisasi ganja. Alasannya, ganja adalah
narkotika golongan 1 yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat,
sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita adalah
negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum
positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang
menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan
obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1, maka dalam proses penegakan hukum
dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” ujar Direktur Hukum BNN Susanto
dalam acara Focus
Group Discussion di Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
Kendati
demikian, Susanto mengatakan regulasi ganja bisa dilakukan, bukan legalisasi.
Dalam FGD
bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas
Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak
untuk berhati-hati dalam kata legalisasi, mengingat dalam kebijakan narkotika
secara umum terdapat tahapan-tahapan.
Tahapan
pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Kedua
adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi
pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas
tertentu.
Tahapan
berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan
secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat
legalisasi narkotika, melalui regulasi.
“Regulasinya
seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji
laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan
ditujukan untuk pasien tertentu,” kata Asmin Fransiska.
Dalam hal ini
tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian
hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh
Belanda dan Spanyol.
Pengamat
hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan
regulasi dengan cara-cara tersebut. Demikian juga Thailand yang melegalkan
ganja untuk medis, maka dirinya sangat yakin Thailand memiliki regulasi
tertentu untuk mengatur hal tersebut.
“Diskursus
mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang. Kita selalu terpolarisasi ke
dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi
ganja. Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi
bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah
serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan
Kementerian Kesehatan dan penegak hukum,” ujar Asmin Fransiska.
0 Komentar