Recent in Technology

PPHN DISEBUT SEBAGAI JARING PENGAMANAN RI DARI ANCAMAN KRISIS GOLBAL

 

                 


Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya peta jalan atau haluan negara untuk menjaga kesinambungan pembangunan jangka panjang. Terutama dalam menghadapi ancaman krisis global yang dinilainya akan berpengaruh pada upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Kesalahan terbesar kita dalam setiap menghadapi ancaman krisis adalah, kita sering tidak sadar dan kerap abai untuk melakukan antisipasi dan menyiapkan jaring pengaman secara terintegrasi dan menyeluruh," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan rasa krisis atau sense of crisis. Dengan begitu diharapkan bangsa Indonesia menjadi lebih siap dalam menghadapi krisis apapun di masa depan.

"Jadi yang sering diungkapkan oleh Presiden Jokowi, sense of crisis-nya ditingkatkan sehingga kita memiliki sensitivitas-sensitivitas ketika indikator-indikator yang ada bergerak ke arah sana, pada saat yang sama kita juga bergerak ke arah upaya-upaya penanggulangan krisis. Survival," katanya.

Terkait dengan wacana menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang bergulir di MPR RI, menurut Bamsoet bukanlah wacana yang tiba-tiba hadir tanpa konteks. Menurut Bamsoet, MPR RI dalam dua kali masa jabatan, yakni periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, telah membuat 2 Keputusan MPR untuk merekomendasikan penyusunan PPHN.

Pertama Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 yang mengamanatkan dalam rangka mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, maka perlu dirumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan yang tepat, yang berorientasi pada demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

"Kedua, Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, termasuk membangun konsensus politik dalam penetapan bentuk hukumnya," terangnya.

Dikatakan Bamsoet, kedua rekomendasi tersebut lahir untuk merespons aspirasi banyak pihak terkait sistem pembangunan berkelanjutan jangka panjang model GBHN.

"Yang disuarakan antara lain oleh forum akademis (Forum Rektor dan LIPI), organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan organisasi keagamaan," tuturnya.

Lebih lanjut ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan berdasarkan hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI, bentuk hukum yang paling ideal dari PPHN adalah Ketetapan MPR, melainkan bukan diatur dalam UUD. Sebab akan sulit dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman.

Tidak juga melalui undang-undang, karena dia menilai haluan negara seharusnya memiliki pijakan legalitas yang kuat, tidak mudah diajukan judicial review atau 'ditorpedo' dengan PERPPU.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan setelah bekerja selama 2 tahun 9 bulan sejak dibentuk, Badan Pengkajian MPR RI menyimpulkan idealnya PPHN masuk dalam TAP MPR lewat amandemen terbatas. Adapun hal ini setelah melalui rapat-rapat pembahasan, diskusi, seminar, focus group discussion, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta melibatkan para pakar ahli, praktisi, dan akademisi.

"Namun melihat dinamika politik yang berkembang, perubahan terbatas UUD tersebut sulit untuk direalisasikan, sehingga disepakati untuk menghadirkan PPHN tanpa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi mengupayakan melalui Konvensi Ketatanegaraan," ungkap Bamsoet.

"Penerapan konvensi ketatanegaraan adalah hal yang lazim dalam kehidupan negara-negara demokratis. Konvensi hadir sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mencontohkan Pidato Tahunan (Kenegaraan) Presiden setiap 16 Agustus yang tidak diatur dalam konstitusi, namun tetap dilakukan sejak zaman Orde Baru. Tradisi ini akhirnya diformalkan dalam Undang-Undang MD3. Demikian pula Sidang Tahunan MPR yang tidak diatur oleh konstitusi dan tidak diamanatkan oleh undang-undang, namun mengingat urgensinya dapat diterima, maka akhirnya menjadi konvensi ketatanegaraan.

"Gagasan menghadirkan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan tersebut juga telah disampaikan dalam pertemuan konsultasi Pimpinan MPR dengan Presiden pada tanggal 14 Juli 2022, dan Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR. Dengan kesepakatan konvensi ketatanegaraan tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Ad Hoc dan pengambil keputusannya akan dilakukan pada Sidang Paripurna MPR RI awal September mendatang, kita memiliki harapan untuk menuntaskan rekomendasi MPR tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR," pungkas Bamsoet.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement