Kesepakatan ini diambil melalui rapat
gabungan secara tertutup antara pimpinan MPR dan Badan Pengkajian MPR di Gedung
MPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)
menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 saat ini sulit untuk direalisasikan.
“Menghadirkan PPHN melalui Tap MPR
dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai,
ditunggangi perubahan jabatan presiden, saat ini sulit untuk kita
realisasikan,” kata Bamsoet di Gedung MPR.
Bamsoet mengatakan, MPR menyadari
pentingnya kehadiran PPHN bagi bangsa dan negara guna menjamin kesinambungan
pembangunan.
Akan tetapi, PPHN tak perlu melakukan
amendemen UUD 1945. Ia menilai, kehadiran PPHN dalam bentuk Undang-Undang (UU)
juga kurang tepat.
Untuk itu, alternatif pun akan
ditempuh melalui konvensi ketatanegaraan.
Pembentukan panitia ad hoc konvensi
ini baru akan dilakukan melalui rapat gabungan pada 21 Juli mendatang dan akan
disahkan melalui rapat paripurna pada 16 Agustus 2022.
“Kita anggap perlu dibentuk panitia ad
hoc MPR yang akan lakukan pembahasan hal dimaksuud untuk diambil keputusan,”
imbuh dia.
Diketahui pembentukan PPHN diklaim
sebagai upaya untuk memastikan pembangunan nasional tetap berlanjut meski pucuk
pimpinan negara berganti.
Setelah proses kajian selesai,
Pimpinan MPR bakal mengadakan serangkaian pertemuan dengan pimpinan partai
politik, DPD, dan pemangku kepentingan lainnya.
Jika kajian itu disetujui, proses penetapan PPHN bisa ditempuh dengan beragam cara, salah satunya melalui amandemen UUD 1945.
0 Komentar