Kelompok
Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan penyerangan terhadap warga sipil di
Kabupaten Nduga Papua pada Sabtu 16 Juli 2022.
Akibat
penyerangan tersebut setidaknya belakang orang meninggal dunia termasuk
beberapa tokoh agama setempat.
Mahfud MD,
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan jika KKB di wilayah
Papua adalah musuh rakyat.
Dan
pemerintah harus secara tegas menindak kelompok tersebut karena mengarah kepada
disintegrasi.
“Pemerintah
akan tegas memburu dan menindak mereka yang menamakan diri sebagai KKB. Musuh
kita, musuh rakyat bukan Papua, tetapi KKB yang ada di Papua,” kata Mahfud .
KKB tidak
merepresentasikan masyarakat Papua yang merupakan orang-orang beradab.
“Papua ini
terdiri dari orang-orang yang jauh lebih beradab, karena tanah Papua ini tidak
bisa diwakili oleh KKB,” ujar Mahfud.
Untuk
membangun Papua, pemerintah harus menerapkan pendekatan kesejahteraan.
Pemerintah
tidak bisa hanya melakukan operasi militer di Papua, namun harus menindak
secara tegas dan penegakan hukum terhadap kelompok tersebut untuk menjamin keamanan
masyarakat sesuai perundang-undangan.
Mahfud
menuturkan, secara umum kondisi keamanan di Papua cukup kondusif, kekerasan
yang dilakukan KKB hanya terjadi di beberapa lokasi dan tidak mencerminkan
keadaan Papua.
“Tindakan
kriminal dan kekerasan hanya terjadi di Pegunungan Tengah dan beberapa tempat.
Kalau saudara ke Manokwari, Jayapura, ke selatan, semuanya kondusif,” ujarnya.
“Jadi secara
umum kondusif, yang ada gangguan KKB di tempat tertentu,” kata Mahfud.
Terkait
penyerangan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kepala Staf
Kepresidenan Moeldoko menilai jika aksi kekerasan dan pembunuhan tersebut
karena mereka takut dengan capaian pembangunan yang dilakukan Pemerintah
Indonesia.
Pemerintah
bersungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di
wilayah Papua.
“Buktinya
apa, Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua barat yang dikomandani Wakil
Presiden langsung,” kata Moeldoko.
Beberapa
waktu lalu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Diharapkan
dengan disahkannya UU tersebut dapat menekankan peningkatan dana otonomi khusus
(otsus), perbaikan tata kelola, dan peningkatan partisipasi masyarakat adat.
Selain itu,
dalam upaya mendekatkan pelayanan publik terhadap masyarakat di Papua.
Pemerintah
dan DPR telah mengesahkan pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua,
yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan.
0 Komentar