Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
meminta jajarannya untuk mempercepat pemberian vaksinasi COVID-19 penguat atau booster bagi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah akan mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat dalam sejumlah
kegiatan masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (18/07/2022),
di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bapak Presiden memberikan arahan agar
vaksinasi booster
itu dipercepat. Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar
diwajibkan vaksinasi booster
dengan tujuan untuk melindungi masyarakat kalau terkena, jangan sampai masuk
rumah sakit dan jangan sampai wafat,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) dalam
keterangan pers usai Ratas.
Selain bagi masyarakat umum, Presiden
Jokowi juga mendorong pemberian vaksinasi booster
kepada para jemaah haji yang baru pulang dari Arab Saudi.
“Bapak Presiden memberikan arahan,
untuk semua jemaah haji yang baru pulang dan belum di-booster diminta sambil
menunggu di asrama haji sebelum dijemput oleh keluarganya, bisa di-booster,” ujarnya.
Menkes menyampaikan, vaksinasi penguat
telah terbukti efektif dalam memberikan proteksi ekstra bagi masyarakat dari
kemungkinan dirawat di rumah sakit maupun meninggal.
“Secara persentase (pasien COVID-19)
yang meninggal paling tinggi adalah orang yang belum divaksin atau yang
divaksin baru satu kali. Sedangkan yang sudah divaksin dua kali, jauh menurun
persentase fatalitasnya (yang wafat) kalau terkena. Yang di-booster sudah sangat
menurun persentase yang wafatnya kalau kena,” pungkasnya.
0 Komentar