Recent in Technology

MAHFUD MD DITUGASKAN JADI PLT KOMINFO, KORUPSI BTS DISELIDIKI HINGGA TUNTAS

                  


 

MAHFUD MD DITUGASKAN JADI PLT KOMINFO, KORUPSI BTS DISELIDIKI HINGGA TUNTAS

 

Mahfud MD telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Dia langsung diberi tugas khusus terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate.

 

"Saya melaporkan dan saya sudah siap bekerja untuk tugas khusus menyangkut BTS itu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.

 

Dia mengaku sudah melaporkan semua informasi yang dimiliki kepada Presiden Jokowi. "Saya melaporkan berdasarkan hasil dokumen dan analisis yang saya peroleh," ucap dia.

 

Duduk Perkara Kasus BTS

Mahfud menjelaskan proyek BTS direncanakan sudah sejak 2006. Pemerintah tetap melanjutkan proyek tersebut karena dirasa penting untuk masyarakat.

 

Sejak 2006-2019, terang Mahfud, proyek tersebut berjalan baik. Tetapi, masalah muncul saat proyek senilai Rp28 triliun itu telah dicairkan terlebih dahulu kurang lebih sebesar Rp10 triliun pada 2020-2021.

 

Ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dananya harus dipertanggung jawabkan, ternyata sampai Desember 2021 tower BTS tersebut tidak ada.

 

"BTS-nya itu tower-towernya tidak ada. Lalu dengan alasan covid minta perpanjangan sampai padahal uangnya nih sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan 21 Maret," ujar dia.

 

Baca Juga: Soal Kasus Johnny G Plate, Ini Kata Jokowi

Kominfo, kata dia, melaporkan sekitar 1.100 tower selesai. Lalu, saat diperiksa melalui satelit, yang ada 958 tower. Dari 958 tower yang dilaporkan selesai, menurut Mahfud, tidak diketahui bisa berfungsi dengan baik atau tidak. Pasalnya, dari 8 sampel yang diambil, semua tidak berfungsi sesuai dengan spesifikasi.

 

"Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar. Dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun," ucap Mahfud.

 

Bukan Politisasi

Dari sisa dana yang dicairkan, Mahfud menyebut disimpulkan masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp8 triliun. Dana itu yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.

 

"Saya sudah sampaikan pada Bapak Presiden. Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya. Dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata," tutur dia.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement