PROGRAM PPDB ZONASI YOHANIES TUAI GUGATAN
HINGGA GANGGU PSIKIS ANAK
Perkumpulan
Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan 6 orang
tua wali murid menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan ke PTUN terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI
Jakarta.
Salah satu
orang tua wali murid sebagai penggugat bernama Sandra Pratiwi, mengaku banyak
dirugikan dengan adanya proses PPDB DKI 2020-2021.
"Saya
kan penggugat dari jalur zonasi ya karena itu buat saya pribadi sangat
merugikan anak saya. Dan sekarang anak saya tidak bisa mendapatkan sekolah
negeri seperti diimpikan dia," kata Sandra ditemui di PTUN DKI Jakarta,
Jakarta Timur, Rabu (19/8/2020).
Sandra
mengatakan, kekinian anaknya harus menerima kenyataan pahit harus bersekolah di
sekolah swasta lantaran kalah telak dari proses PPDB DKI jalur zonasi, bina RW
hingga bangku kosong.
"Akhirnya
kita sekolah swasta itu juga sekolahnya saya nyarinya udah last minute terakhir
sudah sisa-sisa dan itu psikis untuk anak saya pribadi psikologi juga terganggu
psikisnya karena di luar ekspetasinya ya, harus masuk sekolah swasta,"
ungkapnya.
Padahal
menurut Sandra, anaknya sudah cukup umur dengan 15 tahun 8 bulan untuk memasuki
bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri. Terlebih ia menyebut anaknya sebagai
anak yang berprestasi.
"Saya
cuma minta keadilan saya tidak menyalahkan pribadi pihak mana pun saya minta
keadilan untuk anak saya. Anak saya, saya hanya minta anak saya mendapat
pendidikan yang layak," tuturnya.
"Yaitu
sekolah negeri yang bagus seperti apa yang diimpi-impikan karena apa,
perjuangan anak saya nilai bagus itu nggak gampang," sambungnya.
Ketua Wali
Murid 8113, Heru Narsono sebelumnya, mengatakan, pihaknya banyak menemui
sejumlah pelanggaran dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501
tahun 2020 junto SK Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021 terhadap peraturan di atasnya
yakni Permendikbud No 44 tahun 2019 tentang PPDB.
"Di
mana dimulai dari jalur afirmasi kemudian jalur zonasi kemudian prestasi itu
secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun
2019," ungkapnya.
Heru
menambahkan, banyak orang tua wali murid melapor bahwa mereka telah menjadi
korban dari adanya proses PPBD DKI Jakarta.
Lebih
lanjut, dengan adanya gugatan ini, Heru berharap sejumlah peraturan yang
dianggap melanggar dalam PPDB DKI bisa diganti agar tak merugikan lagi ke
depannya.
"Nanti
dalam putusan peraturan-peraturan yang melanggar itu diperbarui diganti yang
selaras dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019," tandasnya.
0 Komentar