Recent in Technology

TEGAS, GANJAR DAN BEA CUKAI JATENG-DIY MUSNAHKAN 9,7 JUTA ROKOK ILEGAL DEMI OPTIMALKAN PENERIMAAN NEGARA DAN BERI PESAN PADA PENGUSAHA

               


 

TEGAS, GANJAR DAN BEA CUKAI JATENG-DIY MUSNAHKAN 9,7 JUTA ROKOK ILEGAL DEMI OPTIMALKAN PENERIMAAN NEGARA DAN BERI PESAN PADA PENGUSAHA

 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, melakukan pemusnahan sekitar 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (31/1/2023).

 

Jumlah itu setara dengan 16.241 kilogram (Kg) rokok ilegal, dengan asumsi 1 Kg setara 600-an batang rokok ilegal.

 

Barang milik negara (BMN) berupa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut senilai Rp11,107 miliar.

 

Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga Desember 2022.

 

Hadir dalam pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq, dan perwakilan dari TNI-Polri, kejaksaan dan stakeholder terkait lainnya.

 

Selain sebagai bentuk penegakan undang-undang, pemusnahan rokok tanpa cukai resmi tersebut untuk sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.

 

Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2022.

 

Ada beragam modus penyebarannya, di antaranya memakai jasa travel, transportasi truk dan kurir.

 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq, mengatakan barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan bersama sejumlah aparat penegak hukum.

 

Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal harus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain, tak bisa dilakukan Bea Cukai sendirian

 

Misalnya, mengganden TNI-Polri, dan kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

 

"Bea Cukai,akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemda dan penegak hukum lainnya."

 

"Utamanya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum melalui berbagai kegiatan," ucapnya.

 

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa penanganan rokok ilegal menjadi PR yang tidak ringan.

 

Sebab, pabrik rokok ilegal kian menjamur, hampir ada di tiap daerah.

 

"PR kami makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada di mana-mana."

 

"Jadi, Bea Cukai berjalan, Kepolisian berjalan, Kejaksaan berjalan, TNI juga ikut."

 

"Maka jika kemudian kami bisa mendeteksi dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka insyaallah tidak terlalu sulit," ujar Ganjar.

 

Ganjar menuturkan, masyarakat juga penting dilibatkan dalam upaya penanganan rokok ilegal.

 

Masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui adanya rokok tanpa cukai resmi.

 

"Karena kalau melihat ini diproduksi ada yang home industri, ada pabrik kecil jadi bukan tidak kelihatan, itu kelihatan."

 

"Jadi kalau masyarakat mengetahui ini bisa melaporkan kemudian bisa kita tindak," lanjutnya.

 

Menanggapi maraknya rokok ilegal, Ganjar membuka tangan bagi para pengusaha untuk berkomunikasi.

 

Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.

 

"Iya, pasti diedukasi. Kalau kamu menemukan mereka (pengusaha rokok ilegal) bisa diedukasi kalau perlu izin, uruslah izin baik-baik."

 

"Tapi mereka kebanyakan tembakan (memalsukan merk)."

 

"Untuk para pengusaha bisa komunikasi terbuka malah nanti kami edukasi," tandasnya.

 

Waspadai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai

 

Terpisah, aksi penipuan dengan modus mencatut atau mengatasnamakan petugas Bea Cukai megalami peningkatan tajam selama 2022.

 

Angkanya bahkan melonjak tajam, hingga hampir tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

 

Data per Januari - November 2022, tercatat sedikitnya ada 6.958 aduan kasus penipuan yang mencatut nama Bea Cukai, dengan kerugian korban mencapai Rp8,3 miliar.

 

Berbagai modus dilancarkan oleh para penipu. Umumnya komplotan ini ini menyasar korbannya melalui online shop.

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu) RI menyebut, angka penipuan pada tahun 2022 ini melonjak dari jumlah aduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai pada tahun 2021 sebanyak 2.491.

 

Seorang korban penipuan bernama Vien menceritakan, awalnya dia ingin membeli sebuah koper lewat media sosial Instagram.

 

"Jadi saya kan mau cari koper untuk liburan kan, kemudian saya lihat ada olshop jual koper murah, kopernya Rp750.000, dibandingkan di ritel bisa berpuluh-puluh juta," ujar dia di kantor Bea Cukai, Kamis (22/12/2022).

 

Ancam korban disebut penadah jika tak bayar tebusan

 

Setelah melakukan transaksi, ia mendapatkan pesan dari petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai mengatakan, barang yang dipesan tidak memiliki surat yang lengkap.

 

Bahkan, penipu tersebut memberi tahu kalau barang tersebut ilegal. Apabila tidak membayar sejumlah uang, Vien akan disebut sebagai penadah.

 

Pertama, oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai tersebut meminta korban untuk melakukan verifikasi ke toko yang menjual koper tersebut.

 

Setelah melakukan konfirmasi, toko online penjual koper tersebut meminta korban untuk melakukan transfer demi menebus barang itu.

 

"Tidak apa-apa, kustomer kami sebelumnya juga seperti itu dan nanti barangnya sampai."

 

"Dibayar saja, nanti akan kami ganti semua biayanya," ujar Vien menirukan penjual online shop tersebut.

 

Korban rugi Rp40 juta

 

Pertama-tama, Vien diharuskan membayar denda sebanyak Rp15,25 juta. Setelah melakukan transfer sejumlah uang, pelaku terus meminta uang dari korban untuk keperluan yang dibuat-buat.

 

Pelaku menyebut nama Vien sudah masuk ke Polda dan ada ancaman penjara 3 tahun serta dengan Rp250 juta.

 

Pelaku terus mendiskriminasi calon korban dengan mengancam akan mendatangkan petugas untuk menjemput korban apabila tidak melakukan pembayaran.

 

Secara total, Vien telah mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta kepada pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut.

 

Modus lelang di Instagram

 

Memiliki keserupaan modus, Sandi juga mengalami penipuan ketika mencoba mengikuti lelang laptop di Instagram dengan harga awal senilai Rp1 juta.

 

Ia memenangkan lelang tersebut di harga Rp1,5 juta.

 

Tak berapa lama setelah melakukan transaksi, ia dihubungi oleh petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

 

Melalui sebuah telepon, disebutkan laptop yang dibeli merupakan barang ilegal dan tidak memiliki surat lengkap.

 

Penipu itu juga memberikan blangko Bea Cukai beserta rincian biaya yang harus dibayarkan.

 

"Untuk pajak kapal saja katanya harus membayar Rp3,75 juta," ucap dia.

 

Penipu juga terus mendesak Andi dengan mengancam akan mendatangkan polisi militer ke alamatnya jika tidak membayar denda tersebut.

 

Merasa terancam dan terdesak, tanpa pikir panjang Sandi lalu mengirimkan uang kepada penipu itu.

 

Seperti kasus sebelumnya, penipu kemudian menelepon lagi untuk meminta uang atas alasan yang dibuat-buat lainnya.

 

"Saya sempat mikir, kok ini minta terus. Kemudian saya ingat punya teman di Bea Cukai, dia bilang itu fix penipuan. Setelah itu saya abaikan," ungkap dia.

 

Korban diminta bayar denda

 

Sepemikulan, Eno juga sempat terkena penipuan yang mencatut nama petugas Bea Cukai usai membeli sebuah sepatu seharga Rp600.000.

 

Dengan modus serupa, ia diminta untuk membayar denda sebanyak Rp2,5 juta karena barangnya dianggap ilegal.

 

Tak berbeda dengan dua modus sebelumnya, Eno diancam akan didatangi oleh petugas kepolisian kalau tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang singkat jika tidak membayar Rp5 juta.

 

"Saya percaya karena orang itu memiliki semacam surat PPH dan isinya meyakinkan."

 

"Saya ingat punya teman di Bea Cukai, dia memberitahu saya kalau ini penipuan," tutur dia.

 

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement