PERINTAH JOKOWI KE MENPAN-RB: JANGAN JELIMET!
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan langkah
penyederhanaan birokrasi lewat diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB
(PermenPANRB) No. 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dalam acara
sosialisasi peraturan tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan,
reformasi birokrasi merupakan PR yang ditanggungnya semenjak menjabat sebagai
Menteri PANRB 2022 lalu. Hal ini bahkan diamanatkan langsung oleh Presiden RI
Joko Widodo.
"Pak
Presiden minta berkali-kali 'tolong Pak Anas birokrasi jangan jelimet, tapi
terukur outcome dan output jelas'. Maka sejak saya dilantik, tema besarnya
bergerak untuk reformasi berdampak," ujar Anas.
Lebih
lanjut, Anas pun bercerita, akibat dari rumitnya alur birokrasi di waktu-waktu
sebelumnya, keluhan banyak diterima pihaknya dari instansi daerah. Bahkan ada
ASN yang sampai rela cuti 3 hari demi mengurus Daftar Usulan Penetapan Angka
Kredit (DUPAK).
"Ada
banyak yang kami terima, setiap daerah mengeluh jabatan fungsional banyak staf
kita anak-anak sibuk urus angka kredit. Bahkan ada yang cuti 3 hari hanya untuk
isi DUPAK. Minimal 7 hari cuti isi DUPAK. Ini yang membebani kami. Jadi PANRB
saya minta masukan dari paguyuban dan teman-teman instansi sehingga tidak jadi
beban teman-teman, sehingga kita melompat jadi birokrasi berdampak,"
ujarnya.
0 Komentar