Recent in Technology

ANIES BASWEDAN BAK PAHLAWAN DISEBUT SELAMATKAN UANG NEGARA RP 23,3 T, DIBANTAH ANAK BUAH SRI MULYANI

  

ANIES BASWEDAN BAK PAHLAWAN DISEBUT SELAMATKAN UANG NEGARA RP 23,3 T, DIBANTAH ANAK BUAH SRI MULYANI

 

Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem, kini jadi bahan pergunjingan publik. Saat mengemban tugas sebagai Mendikbud RI, ia disebut-sebut selamatkan uang negara Rp 23,3 triliun.

 

Kabar tentang mantan Gubernur DKI Jakarta selamatkan uang negara senilai Rp 23,3 triliun itu, kini viral di media sosial.

 

Narasi yang dibangun adalah Anies Baswedan berhasil selamatkan uang negara Rp 23,3 triliun yang disebabkan oleh Kementerian Keuangan RI kelebihan transfer TKD (Tunjangan Kinerja Daerah).

 

Dikisahkan bahwa Anies Baswedan menyelamatkan uang negara Rp 23,3 triliun itu terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi - Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden.

 

Uang negara itu diselamatkan, setelah Kementerian Keuangan RI kelebihan mentransfer dana tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diperuntukan bagi pembayaran tunjangan para guru.

 

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2016, ketika Anies Baswedan masih menjabata sebagai Mendikbud RI.

 

Terhadap kabar tersebut, Kementerian Keuangan RI pun angkat bicara. Kemenkeu RI membantah kabar yang cenderung mendiskreditkan institusi tersebut.

 

Melalui Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantah kabar yang menyebutkan Anies menyelamatkan uang negara Rp 23,3 T dari program Tunjangan Profesi Guru (TPG).

 

Bantahan Yustinus Prastowo itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa 8 November 2022 lalu. Ia mengungkapkan fakta yang sesungguhnya tentang uang negara Rp 23,3 triliun tersebut.

 

Ia menyebutkan bahwa isu tentang penyelamatan uang negara berupa Anggaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 itu, cukup menggelitik.

 

“Linimasa ramai dengan isu Anggaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 kelebihan Rp 23,3 triliun Cukup menggelitik. Argumen yang disampaikan menjurus ke putar balik fakta,” tulisnya.

 

Dia menyebutkan, bahwa saat itu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang baru bertugas, berhasil membereskan hal tersebut.

 

Tapi yang berkembang di media sosial, justeru Sri Mulyani menjadi sosok yang tertuduh. “Tanda tahun politik telah di depan mata?” tulisnya.

 

Yustinus mengatakan, saat itu pemerintah memberikan penghargaan atas profesionalitas guru melalui PP No.41 tahun 2009.

 

Isi dari PP No.41 Tahun 2009 itu, adalah memberikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.

 

Uang tersebut diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.

 

“Adapun data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas TPG) diperoleh dari Kemendikbud."

 

"Data tersebut berdasarkan data yang diinput sekolah-sekolah pada sistem Dapodik kelolaan Kemendikbud,” ungkap Yustinus Prastowo.

 

Berdasarkan pada data tersebut, lanjut dia, Kementerian Keuangan kemukdian menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

 

Mengingat TPG merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah (tepatnya DAK nonfisik), lanjut Yustinus, maka penyalurannya dilaksanakan dengan cara memindahbukukan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (secara triwulanan).

 

Setelah pemindahbukuan itu dilakukan, maka langkah berikutnya, adalah membayarkan uang itu kepada masing-masing guru yang berhak atas uang tunjangan tersebut.

 

“Berdasarkan laporan realisasi pembayaran TPG dari Pemda, Kemendikbud bersama Kemenkeu secara bertahap melakukan rekonsiliasi."

 

"Maksudnya untuk mengupdate data jumlah guru bersertifikat dan pemenuhan syarat jam mengajar pada tahun anggaran berjalan,” paparnya.

 

Dari hasil rekonsiliasi tersebut, pada tahun 2016 ditemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya.

 

Dengan demikian, anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp 23,3 Triliun.

 

“Maka sudah sepantasnya Kemenkeu kemudian melakukan penyesuaian DAK nonfisik berupa TPG sebesar Rp 23,3 T.”

 

“Tentu setelah Mendikbud bersurat ke Menkeu sebagaimana kewajiban serta tugas dan fungsinya, tanpa melihat siapa pejabatnya,” tulis Yustinus.

 

Ia menegaskan, bahwa Kementerian Keuangan tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan ’bancakan’.

 

“Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel. Bu Sri Mulyani jadi Menkeu saat Pak Anies direshuffle, 27 Juli 2016. Jadi video yang beredar sangat insinuatif,” jelasnya.

 

Menurutnya, Kementerian Keuangan dan Menteri Sri Mulyani sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait over-budget tersebut.

 

“Kemendikbud dan Pak Anies dengan membuat laporan juga menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kiranya tak perlu ada pertentangan baru. APBN diselamatkan dan ini baik buat rakyat,” pungkasnya.


Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement