MASYARAKAT ADAT
PAPUA BERSATU BERJUANG UNTUK INDONESIA RAYA
Bupati Jayapura sekaligus Ketua Umum
Panitia Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Mathius Awoitauw menyatakan
bahwa Masyarakat Adat tidak memandang adanya perbedaan agama, suku, dan ras
dalam berjuang dan mendukung pembangunan Indonesia.
"Dalam bahasa masyarakat adat tidak
ada perbedaan agama, suku, dan ras. Mereka ada dalam satu perjuangan untuk
Indonesia Raya,” ujar Mathius dalam keterangan yang diterima di Jakarta,
Selasa.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika
membuka Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Danau Sentani, Kabupaten
Jayapura, Provinsi Papua, Senin (24/10).
Mathius menambahkan, kongres dihadiri
oleh 2.449 komunitas adat seluruh nusantara, yang saat ini tercatat mencapai
2.337 orang. Jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah hingga selesai acara
pada 30 Oktober 2022.
Dari jumlah peserta itu, terdapat 130
orang peninjau dan lebih dari 200 orang masyarakat adat dari Provinsi Papua dan
Papua Barat.
"Dalam suasana seperti ini kita
bisa melihat bahwa Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya kata-kata tapi mereka
(masyarakat adat) adalah pencetus bangsa dan negara dengan kebhinnekaan yang
dipegang teguh sampai saat ini," tutur dia.
Menurut Mathius, momentum KMAN VI yang
digelar di kawasan masyarakat adat Tabi itu juga diperingati sebagai perayaan
sembilan tahun kebangkitan adat Jayapura, yang telah menghasilkan tiga karya
sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
Pertama adalah kodifikasi 14 kampung
adat di Jayapura yang merupakan pertama kalinya di Indonesia, yang akan segera
disusul 38 kampung adat lain di Jayapura.
"Dengan adanya kodifikasi itu,
berbondong-bondong kampung adat lain akan menjadikan (kodifikasi) kampung adat.
Itu pertanda kita 'torang' ada," ucapnya.
Kedua, Pemerintah Daerah (Pemda)
Provinsi Papua telah membentuk satuan gugus tugas masyarakat adat, Peraturan
Daerah Otonomi Khusus (Perdasus) Nomor 33, dan Perdasus Nomor 23 yang
memerintahkan bupati dan wali kota untuk membentuk tim kajian masyarakat adat di
seluruh wilayah adat kabupaten/kota.
Dalam hal itu Kabupaten Jayapura telah
membentuk lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2021
tentang gugus tugas masyarakat adat dan menempatkan kantornya di kawasan Kantor
Bupati Jayapura.
Ketiga, enam kawasan hutan di kabupaten
Jayapura telah mendapat pengakuan sebagai hutan adat dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga bisa dimanfaatkan oleh
masyarakat adat secara resmi.
Salinan dokumen hutan adat tersebut
diserahkan bersamaan dengan pembukaan KMAN VI yang diterima oleh masing-masing
kepala suku di Papua.
"Kita bangga terhadap masyarakat
adat di seluruh nusantara ini, dan kita akan memberikan kontribusi besar untuk
kejayaan Indonesia Raya," ujarnya.
0 Komentar