HATI-HATI, BOCORKAN DATA PRIBADI DIDENDA RP6 M
Presiden Joko Widodo resmi
menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salinan
undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
UU PDP tercatat sebagai Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jokowi menandatangani
undang-undang tersebut pada 17 Oktober 2022.
Undang-undang ini memberi wewenang
kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan
penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Aturan-aturan dalam UU PDP diterapkan
bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan
perbuatan hukum di wilayah Indonesia.
"Undang-undang ini tidak berlaku
untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi
atau rumah tangga," bunyi pasal 2 ayat (2) UU PDP.
UU PDP juga mengatur sejumlah sanksi,
mulai dari administratif hingga pidana. Hukuman pidana di undang-undang ini
mencapai enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Sebelumnya, UU PDP menarik perhatian
publik karena disahkan saat sejumlah instansi pemerintah menerima serangan
siber. Pada saat itu, peretas bernama Bjorka juga menjadi sorotan karena
menjual sejumlah data hasil pembobolan situs pemerintah.
Sejumlah pihak menduga kemunculan Bjorka
merupakan bagian dari skenario pengesahan UU PDP. Namun, hal itu dibantah oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud
MD.
"UU PDP ini kan sudah lama
ditunggu. Jadi, itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data karena ini jauh
sebelum ribut-ribut soal Bjorka," ucap Mahfud di Surabaya, Rabu (21/9).
0 Komentar