Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan
perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang sempat membuat
heboh masyarakat. Pasalnya, nilai kerugian kasus KSP Indosurya ditaksir
mencapai Rp 106 triliun.
Nominal tersebut menjadikan Indosurya
sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. Kasus dengan tersangka
Henry Surya dkk itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kerugiannya yang berdasarkan LHA
PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini
kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum
ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia," ungkap
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana dikutip dari detikJateng yang mengutip
detikNews, Rabu (30/09/2022).
Fadil menjelaskan, nominal tersebut
merupakan total kerugian dari korban KSP Indosurya yang mencapai 23 ribu orang.
Ia pun menegaskan, pihaknya melindungi para korban.
"Bahwa jaksa melindungi korban,
korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang
korban," kata Fadil.
Kemudian, Fadil mengatakan pihaknya
sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan. Dia menyebut Kejagung
memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan.
"Bahwa dulu proses pra penuntutan
agak tersendat karena kami berupaya gimana kerugian korban bisa kami
selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari
SPD Rp 192 miliar. Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana,
membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita
limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat," ujarnya.
0 Komentar