Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menerbitkan aturan mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma,
standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara (Wasdal
Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN).
Ketentuan tersebut dituangkan sejalan
dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) 116/2022 yang diteken Jokowi pada
14 September 2022. Aturan ini terbit agar menciptakan ASN yang efektif,
efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 2 aturan tersebut mengatakan bahwa
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan
implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah, dan mewujudkan pengawasan
dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.
Tim ini akan diselenggarakan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat
lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah. Nantinya, tim khusus ini akan
dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya Kepala BKN akan menetapkan
rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang paling sedikit memuat
strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN yang menjadi objek pengendalian, serta jumlah dan instansi
pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.
"Dalam menyusun rencana Wasdal
Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan kementerian/lembaga terkait," tulis pasal 6 ayat 3, seperti dikutip
Senin (19/9/2022).
Adapun tim ini akan melakukan metode
preventif dan represif.
Metode preventif akan dilakukan dengan
cara penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. bimbingan teknis,
konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan
dan pengendalian.
"Metode preventif dapat
dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyadagunaan aparatur negara
dan kementerian/lembaga terkait," tulis pasal 9 ayat 2.
Sementara itu, metode represif merupakan
metode pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui Audit Manajemen ASN
meliputi reguler dan audit investigatif yang dilakukan pejabat fungsional
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan
pengendalian Manajemen ASN.
Adapun audit investigatif dapat
dilakukan jika ada masalah yang menjadi perhatian Presiden, permintaan menteri,
masalah yang jadi perhatian publik, hingga pengaduan masyarakat.
Aturan ini juga mengatur tindakan
administratif berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK
Manajemen ASN, pemblokiran data kepegawaian, hingga pencabutan keputusan atas
pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian selain menjadi kewenangan presiden.
Aturan ini juga memberikan penghargaan
yang dapat diberikan kepada instansi pemerintah untuk mendorong pelaksanaan
Manajemen ASN yang menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan berdasarkan
Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
0 Komentar