Beberapa
jenis ikan Hiu dan Pari menjadi biota ikan yang dilindungi. Sayangnya, jenis
hiu dan pari yang dilindungi masih sering diburu oleh masyarakat. Mereka
digemari karena sirip dan dagingnya punya nilai ekonomi tinggi baik di pasar
dagang nasional dan internasional.
Menanggapi
hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu
Trenggono mengatakan hal ini marak terjadi karena sebelumnya pihak berwenang
belum menggunakan teknologi digital dan satelit.
Kini, ungkap
Trenggono, pihaknya telah selesai mempersiapkan semua instrumen tersebut demi
mencegah makin diburunya hiu dan pari yang dilindungi. Meski masih dalam proses
persiapan, dia menuturkan bahwa semuanya sudah bisa mulai diterapkan.
"Harapan
saya 1 September sudah bisa betul-betul bisa dijalankan karena nanti harus
ter-connect dengan kapal pengawas. Kemudian air surveillance bisa terkoneksi,
sehingga misalnya kalau mereka melanggar kita bisa langsung deteksi tinggal
kita klaim yang bersangkutan karena sudah ada datanya pada jam sekian, tanggal
sekian, daerah ini," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu
(10/8/2022).
Dia
menambahkan, selain hiu dan pari, 'harta karun' yang juga perlu perlindungan
adalah barang tenggelam seperti kapal-kapal jaman dahulu yang membawa banyak
emas, berlian, dan sebagainya.
Di daerah
selat malaka, lanjut Trenggono, ada kapal flor de la mar yang konon hartanya
bernilai mencapai miliaran dolar AS. Harta-harta tersebut dikatakannya juga
belum diambil dan dibutuhkan perlindungan kebijakan yang ketat.
"Di
laut Jawa seperti di Cirebon juga banyak, terus di Bangka Belitung banyak
sekali yang masih belum diambil," imbuh Trenggono.
Sedangkan
untuk 'harta' temuan gas di satu wilayah di bawah air atau tambang yang harus
diambil, pihak yang hendak mengambil harus meminta izin terlebih dahulu kepada
KKP.
"Tujuannya
untuk jaga ekologi supaya waktu mau ngebor kita bisa tahu bahwa wilayah itu
misalnya tidak masalah, dampaknya harus dihitung. Selain ke kita harus ke KLHK,
itu biasanya yang pengeboran mineral ke ESDM, tapi PKKPRL (Permohonan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)-nya ke kita,"
pungkasnya.
0 Komentar