Recent in Technology

TEKNOLOGI SATELIT DAN DIGITAL SIAP BANTU PEMERINTAH MENJAGA HARTA KARUN LAUT INDONESIA


 

Beberapa jenis ikan Hiu dan Pari menjadi biota ikan yang dilindungi. Sayangnya, jenis hiu dan pari yang dilindungi masih sering diburu oleh masyarakat. Mereka digemari karena sirip dan dagingnya punya nilai ekonomi tinggi baik di pasar dagang nasional dan internasional.

 

Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hal ini marak terjadi karena sebelumnya pihak berwenang belum menggunakan teknologi digital dan satelit.

 

Kini, ungkap Trenggono, pihaknya telah selesai mempersiapkan semua instrumen tersebut demi mencegah makin diburunya hiu dan pari yang dilindungi. Meski masih dalam proses persiapan, dia menuturkan bahwa semuanya sudah bisa mulai diterapkan.

 

"Harapan saya 1 September sudah bisa betul-betul bisa dijalankan karena nanti harus ter-connect dengan kapal pengawas. Kemudian air surveillance bisa terkoneksi, sehingga misalnya kalau mereka melanggar kita bisa langsung deteksi tinggal kita klaim yang bersangkutan karena sudah ada datanya pada jam sekian, tanggal sekian, daerah ini," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (10/8/2022).

 

Dia menambahkan, selain hiu dan pari, 'harta karun' yang juga perlu perlindungan adalah barang tenggelam seperti kapal-kapal jaman dahulu yang membawa banyak emas, berlian, dan sebagainya.

 

Di daerah selat malaka, lanjut Trenggono, ada kapal flor de la mar yang konon hartanya bernilai mencapai miliaran dolar AS. Harta-harta tersebut dikatakannya juga belum diambil dan dibutuhkan perlindungan kebijakan yang ketat.

 

"Di laut Jawa seperti di Cirebon juga banyak, terus di Bangka Belitung banyak sekali yang masih belum diambil," imbuh Trenggono.

 

Sedangkan untuk 'harta' temuan gas di satu wilayah di bawah air atau tambang yang harus diambil, pihak yang hendak mengambil harus meminta izin terlebih dahulu kepada KKP.

 

"Tujuannya untuk jaga ekologi supaya waktu mau ngebor kita bisa tahu bahwa wilayah itu misalnya tidak masalah, dampaknya harus dihitung. Selain ke kita harus ke KLHK, itu biasanya yang pengeboran mineral ke ESDM, tapi PKKPRL (Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)-nya ke kita," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement