Recent in Technology

WAMENAG INGATKAN MASYARAKAT UNTUK SELEKTIF MEMILIH BIRO HAJI VISA MUJAMALAH

                          


Sebanyak 46 calon jemaah haji dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi. Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan atau travel haji bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non kuota).

“Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan,” kata Wamenag yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, dilansir Antara, Senin (4/7/2022).

Zainut mengatakan, visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Zainut berharap penyelenggaraan haji mujamalah betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.

Zainut mengaku sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.

Diketahui, sebanyak 46 jamaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6).

Adapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Zainut menilai insiden itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika jamaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji.

“Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda,” ungkap Zainut.

“Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid, ujar Zainut.

Berkaca dari peristiwa itu, Zainut mengatakan hal ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalan haji.

Ia menambahkan Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah.

Sebanyak 46 calon jemaah haji dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta izin perusahaan travel yang membawa puluhan calon jemaah haji tanpa visa resmi itu dicabut.

“Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi. Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Ace kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).

 

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement