Aksi baku
tembak antara dua personel polisi yang terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi
dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mendapatkan atensi langsung
dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aksi baku
tembak itu terjadi antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
dan Bharada E pada Jumat (8/7/2022).
Dari aksi itu,
Brigadir J pun tewas. Atas kejadian itu, Presiden Jokowi menegaskan, proses hukum
atas kejadian tersebut harus dilakukan.
“Proses hukum
harus dilakukan,” ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa
Barat, Selasa (12/7/2022).
Selang
beberapa jam usai Jokowi merespons kejadian itu. Kapolri juga menegaskan sikap
dan komitmennya untuk menangani perkara itu. Bentuk tim libatkan Komnas HAM
Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan khusus untuk menangani
kasus baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
pada Jumat (8/7/2022).
Kapolri
mengatakan tim khusus itu akan melibatkan unsur eksternal Polri, yakni Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas).
“Kami juga
sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, dalam hal ini adalah Kompolnas dan Komnas
HAM terkait dengan isu yang terjadi,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta,
Selasa (12/7/2022).
Tim gabungan
khusus itu akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Repubik Indonesia
(Waka Polri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Dalam tim itu
juga akan berisikan personel Polri lainnya yakni Irwasum Polri, Komjen Pol
Agung Budi Maryoto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen
Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, serta Asisten Kapolri
bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada.
“Karena memang
beberapa unsur tersebut harus kita libatkan termasuk juga dari fungsi dari
Provos dan Paminal (pengamanan internal),” tambah Listyo.
Pastikan
transparan Listyo mengharapkan penanganan kasus ini bisa dilaksanakan secara
transparan objektif. Ia juga ingin masalah yang menyangkut anggotanya itu bisa
diungkap secara terang.
Lebih lanjut
ia mengatakan, tim gabungan tersebut akan memberikan rekomendasi untuk
melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan. Rekomendasi, menurut dia, juga
tidak tertutup soal evaluasi terhadap pengamanan rumah jajaran Polri hingga
soal penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
“Dan yakinlah
tim gabungan ini adalah tim profesional,” tegas Listyo. Berantas berita liar
Selain itu, tim gabungan khusus itu juga diharapkan dapat memberantas
berita-berita liar terkait kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Pasalnya,
Listyo mendapat banyak berita liar terkait kasus baku tembak di rumah Kadiv
Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mobil Inafis
Mabes Polri terpakir di area sekitar rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022)
malam.
Lihat Foto
Mobil Inafis Mabes Polri terpakir di area sekitar rumah singgah Kadiv Propam
Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa
(12/7/2022) malam.
Kendati
demikian, Listyo tidak secara rinci mejelaskan berita liar yang dimaksudkannya
itu.
“Kami juga
mendapatkan banyak informasi terkait dengan berita-berita liar yang beredar,
yang tentunya kita juga ingin bahwa semuanya ini bisa tertangani dengan baik,”
ungkap dia.
Asistensi Polda
dan Bareskrim Kapolri juga telah memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro
Jaya dan Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri memberikan asistensi dalam
proses penganganan kasus baku tembak itu.
Saat ini,
lanjut dia, kasus tersebut sedang ditangani Polres Jakarta Selatan.
“Tentunya saya
sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan
prinsip-prinsip yang berlaku yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific
crime investigation,” tegasnya. Menurut Listyo, pihaknya saat ini sedang
mengusut kejadian baku tembak tersebut berdasarkan dua laporan polisi.
Adapun dalam
dua laporan polisi itu Brigadir J berstatus sebagai terlapor.
“Yang pertama
terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap
perempuan, Pasal 289 (KUHP),” jelasnya.
Kendati
demikian, ia tidak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang ingin membuat
laporan soal aksi saling tembak yang menewaskan Brigadir J.
Setiap laporan
yang masuk akan ditelaah, dicermati, dan ditangani secara objektif dan
transparan oleh pihak kepolisian.
“Dan tentunya
menggunakan kaidah-kaidah penyelidikan, penyidikan, sesuai dengan apa yang
diatur dalam scientific crime investigation,” ucap dia.
Kronologi
versi polisi Kejadian ini terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB pada Jumat (8/7/2022).
Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad
Ramadhan, Brigadir J sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke
kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri
Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar. Bharada E yang ada di
lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Namun Brigadir J melakukan penembakan
terhadapnya dan terjadi aksi saling tembak yang menewaskan Brigadir J.
Dari aksi itu,
polisi menyebutkan Brigadir J melakukan tembakan sebanyak 7 kali. Sedangkan
Bharada E melakukan tembakan sebanyak 5 kali. Ada luka sayatan Jenazah Brigadir
J pun telah dipulangkan ke keluarganya di Jambi.
Namun, pihak
keluarga mengungkapkan ada hal janggal di tubuh Brigadir J. Pihak keluarga
menemukan adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J yang diduga dari senjata
tajam.
Bibi dari
Brigadir J, Rohani Simanjuntak juga mengungkapkan, luka tembakan di tubuh
Brigadir J terlihat lebih dari satu. Luka tembak tersebut di antaranya di dada,
tangan, dan leher.
Korban juga
disebutkan mengalami luka senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan
kakinya. Bahkan, dua ruas jari Brigadir J dilaporkan putus.
Rohani juga
mengungkapkan, korban tiba di Jambi pada Sabtu (9/7/2022) melalui kargo
bandara.
Saat tiba di
rumah duka, keluarga awalnya tidak diperbolehkan untuk melihat kondisi korban.
Namun, ibu korban bersikukuh untuk melihat kondisi anaknya sebelum dimakamkan.
“Ya awalnya enggak dibolehin, tapi ibunya bilang mau lihat kondisi anaknya bagaimana,” ujar Rohani pada 11 Juli 2022.
0 Komentar