WARGA KAMPUNG SUSUN BAYAM, KORBAN NYATA BUSUKNYA KATA-KATA PERUSAK JAKARTA
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin beralasan belum mengizinkan eks warga Kampung Bayam menghuni kampung susun, karena bangunan masih dalam proses pemeliharaan.
“Belum, belum (masuk), tapi kami komunikasi terus. Kan sekarang juga masih masa proses pemeliharaan,” kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Selain soal pemeliharaan, dia berdalih ada regulasi yang harus diikuti untuk membolehkan 123 kepala keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam menghuni kampung susun. Aturan itu terutama mengenai penentuan tarif sewa yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018.
“Tentu ada kajiannya kenapa kami menuruti (Pergub tersebut), menetapkan itu, dan lain-lain,” ucap dia.
Iwan mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan tarif sewa Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara. Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menggunakan Pergub Nomor 55 Tahun 2018.
“Kami kan harus ada aturan. Pemprov dalam memutuskan ini pasti ada (kajiannya). Nah, itu terus kami didiskusikan dengan Pemprov,” ujar mantan Direktur Proyek Jakarta International Stadium (JIS) ini.
Dalam Pergub tersebut tercatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif sebagai berikut:
· Lantai 1 atau unit disabilitas lantai dasar untuk tipe 36 terprogram Rp 394 ribu, umum Rp 765 ribu
· Lantai 2 untuk tipe 36 terprogram Rp 369 ribu, umum Rp 715 ribu
· Lantai 3 untuk tipe 36 terprogram Rp 344 ribu, umum Rp 665 ribu
· Lantai 4 untuk tipe 36 terprogram Rp 319 ribu, umum Rp 615 ribu
· Lantai 5 untuk tipe 36 terprogram Rp 294 ribu,umum Rp 565 ribu
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, meresmikan Kampung Susun Bayam (KSB) pada pada Oktober 2022. Hunian ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan JIS. Lokasi Kampung Susun Bayam yang dibangun Jakpro ini berada persis di belakang JIS.
0 Komentar