Recent in Technology

MASYARAKAT KALIMANTAN TENGAH TOLAK YOHANIES SAMPAI KIAMAT

              


 

MASYARAKAT KALIMANTAN TENGAH TOLAK YOHANIES SAMPAI KIAMAT

 

Warga Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dibuat geger dengan terpampangnya spanduk penolakan salah satu bakal calon presiden Anies Baswedan.

 

Tim satgas dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan bergerak cepat melepas spanduk yang bermuatan isu sara tersebut.

 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol mengatakan, kejadian ini sekitar pada, Selasa 15 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan, Katingan Hilir.

 

Masyarakat memberikan laporan terkait spanduk yang bermuatan isu sara terkait pemilihan presiden Tahun 2024 nanti.

 

“Beredarnya spanduk berbau sara yang bisa menghasut masyarakat untuk membenci seklompok atau individu,” katanya, Rabu (15/2/2023)

 

Ia menyebutkan, spanduk itu terpasang di dua tempat yaitu muara Jalan Soekarno – Hatta dan DI Panjaitan. Di Jalan Soekarno-Hatta spanduk bertuliskan masyarakat Kalimantan Tengah menolak Anis Baswaden, Politik Identitas PA 212 Dan Khilafah dengan gambar latar belakang foto Anis Baswedan.

 

Kemudian, spanduk juga terpasang di muara Jalan D.I.Panjaitan. Pada spanduk itu bertuliakan sudah cukup kau porak porandakan Jakarta dengan politik identitasmu, usir Anis dengan gambar latar belakang foto Anis Baswedan.

 

“Demi menghindari hal-hal yang tidak diingkan dan terjadi konflik di masyarakat maka dua buah spanduk yang dilepaskan diamankan di Bidang Penegakan Perda dan Hukum Satpol PP dan Katingan,” jelasnya.

 

Ia menyebutkan, untuk pemasangan spanduk tersebut tidak ada rekomendasi dan izin. Maka, supaya masyarakat tidak terprovokasi spanduk ditertibkan.

 

“Sepertinya di pasang oleh oknum yang tidak bertangung jawab. Harapannya agar setiap pemasangan reklame, spanduk agar melapor dulu ke instansi teknis dengan meminta rekomendasi untuk pemasangan spaduk. Setelah ada rekomendasi maka pemasangan boleh dipasang dilkakukan sesuai arahan petugas agar tdk menyalahi Melanggar Perda Reklame No 3 tahun 2010,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement