KORUPTOR TERTUA DI INDONESIA TERNYATA KADER PARTAI NASDEM
Perilaku koruptif tidak akan mengenal usia. Selain ada kesempatan, ditambah mentalitas yang korup maka aksi korupsi dipastikan akan terjadi.
Sehingga, salah satu faktor utama ‘budaya korupsi’ di Tanah Air terletak pada mentalitas. Dilansir dari berbagai sumber, koruptor termuda berusia 24 tahun. Sedangkan yang paling tua berusia 82 tahun.
Lantas, siapakah koruptor itu? Yakni,
mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Annas merupakan kader partai Nasdem. Dia ditangkap setelah jadi tersangka korupsi suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
Dan, penangkapan itu menjadikan Annas menjadi koruptor tertua di Indonesia dengan usia 82 tahun.
Bahkan sebelumnya, Annas juga pernah menjadi tersangka korupsi kasus lain. Yaitu, dugaan suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Akibat kasus suap kebun kelapa sawit ini, Annas harus dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Namun, pada 21 September 2020, Annas dibebaskan setelah dapat grasi pemotongan masa hukuman oleh Jokowi lantaran penyakit komplikasi yang diderita.
Sayangnya, masa bebas Annas tak berlangsung lama. Dua tahun kemudian Annas kembali ditangkap KPK dengan kasus dugaan suap RAPBD.
Bahkan, kala itu dia dijemput paksa oleh penyidik KPK di rumahnya. Pasalnya, dianggap tak kooperatif dan dibawa ke KPK Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022.
Tidak hanya Annas Maamun. Ada pula tersangka korupsi tertua lain di Indonesia. Yaitu, pengacara OC Kaligis. Pengacara ini berusia 79 tahun dan divonis 7 tahun penjara, terkait kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disusul kemudian, mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Pria ini berusia 75 tahun dan divonis 8 tahun penjara karena kasus korupsi proyek PLTA
Ada juga, Dada Rosada. Dia berusia 74 tahun dan divonis 10 tahun penjara karena korupsi dana bansos.
Tidak hanya itu. Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik juga masuk dalam daftar panjang koruptor tertua. Jero Wacik berusia 72 tahun dan divonis 8 tahun penjara karena kasus suap Dana Operasi Menteri.
0 Komentar