APRESIASI PBB KEPADA JOKOWI SOAL PENGAKUAN PELANGGARAN HAM BERAT
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa mengapresiasi pengakuan Presiden Jokowi terkait adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. Pemerintah RI berterima kasih ke PBB.
"Terimakasih kepada semua pihak yang telah memahami dan memberi dukungan kepada Pemerintah dalam membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial atas Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu' tanpa menegasikan penyelesaian yudisial melalui Kepres No 17/22. Statement resmi Presiden akan terus menindaklanjuti," kata Mahfud, seperti dalam cuitannya di akun resmi Twitternya, dilihat, Senin (16/1/2023).
Dalam cuitannya itu, Mahfud turut membalas akun PBB di Jenewa yang bicara soal apresiasi pengakuan Jokowi soal pelanggaran HAM Berat masa lalu di RI.
"Setelah arus utama media dan publik nasional kita, kini Dewan HAM PBB memberi apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas kebijakannya dalam upaya menyelesaikan pelanggaran HAM Berat masa lalu seperti yang disampaikan Tim PP HAM yang ditindaklanjuti oleh Presiden," tulis Mahfud.
Mahfud mengatakan kritik atas pemerintah sudah diantisipasi. Dia berterimakasih atas bentuk kritik yang dilayangkan ke pemerintah soal pengusutan pelanggaran HAM Berat di RI.
"Kritik pasti ada tetapi sudah kita antisipasi. Terimakasih kepada semua pengritik karena 'kritik adalah vitamin'. Kita melakukan melakukan reformasi tahun 1998, antara lain, untuk memberi ruang kepada kritik sekaligus memberi tempat untuk menjawab kritik. Itu salah satu kemajuan demokrasi kita," paparnya.
Sebelumnya PBB menilai pengakuan Pemerintah RI merupakan langkah menggembirakan menuju keadilan kepada para korban.
"Kami menyambut pengakuan presiden Joko Widodo atas ungkapan penyesalan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk penumpasan antikomunis 1965-1966, penembakan pengunjuk rasa 1982-1985, penghilangan paksa 1997 dan 1998, serta insiden Wamena di Papua pada 2003," kata Juru Bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Liz Throssell melalui keterangannya yang diunggah di twitter @UNGeneva seperti dilihat, Sabtu (14/1/2023).
"Sikap presiden tersebut merupakan langkah yang menggembirakan di jalan panjang menuju keadilan bagi para korban dan kehidupan mereka yang baru," lanjutnya.
Lizz Throssell mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. Dia menilai proses keadilan yang komperhensif bisa memutus impunitas kepada para pelaku dan bisa memulihkan serta memperkuat demokrasi Indonesia.
"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini dengan langkah-langkah nyata untuk memajukan proses keadilan transisional yang bermakna, inklusif dan partisipatif, menjamin keadilan kebenaran, reparasi, dan tidak terulangnya korban dan komunitas yang terkena dampak, termasuk korban kekerasan seksual terkait konflik," ujarnya.
"Proses keadilan transisional yang komprehensif akan membantu memutus siklus impunitas selama puluhan tahun, memajukan pemulihan nasional dan memperkuat demokrasi Indonesia," tambahnya.
Berikut ini daftar pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi:
-Peristiwa 1965-1966
-Penembakan Misterius 1982-1985
-Peristiwa Talangsari Lampung 1989
-Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
-Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
-Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
-Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
-Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
-Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
-Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
-Peristiwa Wamena Papua 2003
-Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003
0 Komentar