Recent in Technology

KETUK PALU! GANJAR MENAIKKAN UMP JAWA TENGAH SEBESAR 8,01%

                


 

KETUK PALU! GANJAR MENAIKKAN UMP JAWA TENGAH SEBESAR 8,01%

 

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo resmi mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) Jateng 2023 naik sebesar Rp 145.234 atau 8,01 persen. UMP Jateng kini menjadi Rp1.958.169.

 

Penetapan kenaikan UMP itu tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tetapi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Acuannya, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan nilai alfa.

 

“Penetapan UMP didasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kalau sebelumnya berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Permenaker Nomor 18 menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi pers di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (28/11/2022).

 

Diketahui, tingkat inflasi di Jawa Tengah berdasarkan year on year (YoY) pada September 2022 sebanyak 6,40 persen. Namun, hingga bulan Oktober 2022, tingkat inflasi berhasil ditekan pada angka 6 persen.

 

Untuk pertumbuhan ekonomi daerah hingga triwulan III tahun 2022, Jawa Tengah berhasil tumbuh hingga 5,37 persen. Angka itu, hanya terpaut sedikit dari pertumbuhan ekonomi nasional yakni 5,72 persen.

 

Ganjar mengatakan nilai alfa Jawa Tengah yang sebesar 0,3 digunakan sebagai salah satu indikator penetapan upah berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

 

“Nilai alfa ini merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dengan rentang tertentu 0,10 sampai 0,30. Penentuan ini mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja berdasarkan dara dari BPS (Badan Pusat Statistik),” kata Ganjar.

 

Ganjar mengatakan penetapan upah minimun 2023 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Lalu, pekerja dengan kualifikasi tertentu yang meliputi pendidikan, kompetensi dan pengalaman kerja juga diberikan upah lebih besar.

 

Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, penetapan upah berpedoman pada struktur skala upah. Kemudian, menggunakan kenaikan besaran UMK yang baru akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.

 

“Jawa Tengah dengan kondisi daerah yang cukup luas dan berbeda kapasitasnya, maka kita akan menggunakan UMK. Jadi, kami mendengarkan semua, tetapi kami harus putuskan posisi yang tadi telah saya sampaikan,” ujar Ganjar.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement