GELAR BINCANG SASTRA LISAN BENTUK KEKAYAAN SASTRA PROVINSI JAMBI
Kantor Bahasa Provinsi Jambi pada tanggal 7 November 2022 menyelenggarakan Kegiatan Bincang Sastra: Menakar Sastra Lisan Jambi. Bertempat di Aula Masinding.
Bincang ini menjadi ruang dialog berbagai kelompok kepentingan untuk melihat sejauhmanakah kekayaan sastra lisan Jambi menjadi program kerja pemerintah daerah.
Dalam sambutannya Dr. Sukardi Gau(Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi) menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pembinanaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah kab/kota menjadi kewenangan daerah kab/kota. Selain undang-undang, dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pengutamaan bahasa negara di daerah, pelestraian dan pengembangan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sebagai sumber utama pembentuk kosakata bahasa Indonesia, menyosialisasikan penggunaan bahasa negara sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum pertemuan resmi pemerintah dan pemerintahan daerah, surat menyurat resmi/kedinasan, dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta organisasi kemasyarakatan di daerah, dan menyosialisasikan penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan pelestarian dan pengembangan seni budaya di daerah.
Amanah undang-undang dan peraturan menteri yang terkait dengan upaya pelestarian dan pengembangan bahasa dan sastra daerah ini tentu tidak terhenti sebatas regulasi tanpa adanya tindakan nyata dari semua unsur yang ada, penguatan dan pendukungan atas aktivitas pelindungan bahasa dan sastra daerah yang ada di Provinsi Jambi dapat kita jadikan praktik baik bagi daerah lain di tanah air, jika langkah penanganannya dilakukan dengan tepat, terarah, dan terukur.
Ristanto (Koordinator KKLP Pelindungan Bahasa dan Sastra) dalam paparan menyampaikan bahwa Sastra lisan Jambi merupakan warisan budaya yang mesti disampaikan kepada generasi hari ini dengan pola dan situasi hari ini. Maka karya sastra lisan harus mampu menyesuaikan ke dalam ranah seni pertunjukan, dengan tidak mengenyampingkan penguatan nilai di dalamnya, pola ini selain menjadi ranah revitalisasi, diharapkan juga menjadi kajian bagi pelaku seni pertunjukan kita.
Ditambahkan Nukman, pada tahun ini di provinsi ini pun beberapa peristiwa kebudayaan dihelat dengan riuh rendahnya. Apakah ini menjadi alamat bahwa kita akan menjadikan kebudayaan sebagai panglima? atau ada alamat lain, bahwa kita hanya memahami bahwa peristiwa kebudayaan yang telah terjadi tersebut hanya sebatas aktivitas biasa, bukan kita maknai sebagai sebuah gerakan bersama untuk merayakan kekayaan masa lalu dengan kemuliaan dan kekuatannya.
Pada situasi lain, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi dalam upaya penguatan bahasa dan sastra melayu Jambi mengusulkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi N0.7 Tahun 2013 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi, Lembaga Adat Melayu Jambi dengan rancangan muatan lokal, dan barangkali di kampus, sekolah, dan komunitas seni membuat aktivitas untuk memperkuat apa yang kemudian menjadi haluan berkebudayaan di Provinsi Jambi
0 Komentar