Recent in Technology

JOKOWI TARGETKAN PRODUKSI DUA JUTA UNIT MOTOR LISTRIK, JOKOWI KASIH WARISAN?


 

JOKOWI TARGETKAN PRODUKSI DUA JUTA UNIT MOTOR LISTRIK, JOKOWI KASIH WARISAN?

 

Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan populasi penggunaan kendaraan listrik di tanah air, sebagai salah satu langkah salam upaya mengurangi emisi karbon. Tidak tanggung-tanggung, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan Presiden Joko Widodo menargetkan produksi dua juta unit motor listrik pada 2025.

 

"Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan electric vehicle, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit pada 2025," ungkap Agus, berdasarkan rilis yang diterima, Minggu (15/10/2022).

 

Menperin optimistis, target tersebut dapat tercapai dalam waktu dekat karena dukungan kapasitas produksi sepeda motor listrik dari 35 produsen kendaraan listrik mencapai satu juta unit per tahun.

 

"Hal ini untuk mencapai target pemerintah untuk Indonesia menurunkan emisi sebanyak 29 persen di 2030 dan mencapai target emisi nol atau net zero emission pada 2060," ungkapnya.

 

Oleh karena itu, Agus menegaskan, perlunya penguatan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, sehingga Indonesia mampu menjadi produsen hub kendaraan listrik di wilayah ASEAN dan Oceania.

 

"Kami memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut serta membangun ekosistem kendaraan listrik di tanah air," ujarnya.

 

Untuk mencapai target tersebut, Kemenperin melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai keuntungan yang bisa didapatkan oleh konsumen dalam penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Di sisi produsen, Kemenperin senantiasa mendorong industri otomotif dapat menghasilkan beragam produk inovatif dengan teknologi kendaraan listrik mutakhir.

 

Dalam rangka menciptakan market sekaligus memperbesar populasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adanya Inpres ini akan menjadi katalis peningkatan produksi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam percepatan era elektrifikasi di Indonesia.

 

Pengoptimalan komponen lokal

Lebih lanjut, Menperin menekankan kepada produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri sehingga secara langsung akan meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

 

"Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022," imbuhnya.

 

Upaya tersebut juga sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

 

"Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022," paparnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement