JOKOWI TARGETKAN PRODUKSI DUA JUTA UNIT MOTOR
LISTRIK, JOKOWI KASIH WARISAN?
Kementerian Perindustrian mendorong
peningkatan populasi penggunaan kendaraan listrik di tanah air, sebagai salah
satu langkah salam upaya mengurangi emisi karbon. Tidak tanggung-tanggung,
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan Presiden Joko
Widodo menargetkan produksi dua juta unit motor listrik pada 2025.
"Kami terus melakukan pendalaman
terkait dengan industri kendaraan electric vehicle, baik itu untuk kendaraan
roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak
Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta
unit pada 2025," ungkap Agus, berdasarkan rilis yang diterima, Minggu
(15/10/2022).
Menperin optimistis, target tersebut
dapat tercapai dalam waktu dekat karena dukungan kapasitas produksi sepeda
motor listrik dari 35 produsen kendaraan listrik mencapai satu juta unit per
tahun.
"Hal ini untuk mencapai target
pemerintah untuk Indonesia menurunkan emisi sebanyak 29 persen di 2030 dan
mencapai target emisi nol atau net zero emission pada 2060," ungkapnya.
Oleh karena itu, Agus menegaskan,
perlunya penguatan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, sehingga
Indonesia mampu menjadi produsen hub kendaraan listrik di wilayah ASEAN dan
Oceania.
"Kami memberikan apresiasi kepada
perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut serta membangun ekosistem
kendaraan listrik di tanah air," ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut,
Kemenperin melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai keuntungan yang bisa
didapatkan oleh konsumen dalam penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Di
sisi produsen, Kemenperin senantiasa mendorong industri otomotif dapat menghasilkan
beragam produk inovatif dengan teknologi kendaraan listrik mutakhir.
Dalam rangka menciptakan market
sekaligus memperbesar populasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah
mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan
Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah. Adanya Inpres ini akan menjadi katalis peningkatan produksi
kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam
percepatan era elektrifikasi di Indonesia.
Pengoptimalan
komponen lokal
Lebih lanjut, Menperin menekankan kepada
produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam
negeri sehingga secara langsung akan meningkatkan nilai tingkat komponen dalam
negeri (TKDN).
"Pengoptimalan nilai komponen lokal
ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No
7 Tahun 2022," imbuhnya.
Upaya tersebut juga sesuai amanat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta
Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam
Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
"Dengan demikian, kendaraan listrik
yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat
mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres
7/2022," paparnya.
0 Komentar