Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Beleid ini bertujuan untuk mengatur sejumlah aspek dari meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat, hingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
"Kepada
psikolog, klien, dan masyarakat," demikian bunyi Pasal 4 dalam UU yang
diteken Jokowi pada 3 Agustus ini.
Sebelumnya,
DPR sudah menyetujui RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi pada 7 Juli lalu.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat itu menyebut UU ini memberikan
perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam
mengakses layanan psikologi.
Termasuk,
bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi. Maka untuk selanjutnya,
Kementerian Pendidikan akan menyusun peraturan turunan dari UU ini.
Adapun UU
ini mengatur lebih rinci tentang pendidikan dan layanan psikolog. Contohnya
Pasal 42 yang mengatur tentang kewajiban psikolog.
Salah
satunya merujuk klien kepada psikolog lain yang memiliki keahlian atau
kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau
penanganan psikologis.
Kewajiban
lainnya yaitu memberikan layanan psikologi yang bersifat pengabdian kepada
masyarakat dan sukareal, baik secara berkala maupun insidentil sesuai
kebutuhan.
Tak hanya UU
Pendidikan dan Layanan Psikologi, Jokowi juga meneken UU Nomor 22 Tahun 2022
tentang Permasyarakatan pada 3 Agustus. UU ini mencabut UU Permasyarakatan yang
lama dengan nomor 12 Tahun 1995.
Salah satu
yag diatur dalam UU baru ini yaitu 12 hak dari narapidana. Rinciannya yaitu:
1.
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
2.
mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani
3.
mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan
potensi
4.
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan
gizi
5.
mendapatkan layanan informasi
6.
mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum
7.
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
8.
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang
9.
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan,
eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik
dan mental
10.
mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
11.
mendapatkan pelayanan sosial
12. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
0 Komentar