Ada gunung emas 'perawan' di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan tambang emas Blok Wabu itu hingga kini pengelolaanya masih dipegang oleh negara. Terutama setelah dilepaskan oleh PT Freeport Indonesia.
Bahlil mengungkap pemerintah sendiri sampai saat ini belum memberikan pengelolaan Blok Wabu kepada siapapun. Meski demikian, berdasarkan undang-undang yang mendapat prioritas untuk mengelola Blok Wabu adalah BUMN.
"Jadi tolong luruskan juga, jangan sampai ada di pikiran bahwa Wabu ini sudah diberikan kepada perusahaan A, B, C. Secara undang-undang yang mendapat prioritas utama itu adalah BUMN. Itu secara UU, dia akan mendapat prioritas pertama," ujar Bahlil di Gedung Kementerian Investasi, dikutip Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut, Bahlil menilai Blok Wabu sendiri mempunyai prospek yang cukup cerah untuk dikembangkan ke depannya. Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari struktur kolaborasi yang tepat dalam pengelolaan blok emas tersebut.
"Antara investor, BUMN dengan siapa. Mekanismenya tetap aturan, jadi tidak boleh keluar dari aturan. Jadi Blok Wabu itu masih dikuasai oleh negara dan belum dikuasai oleh siapa-siapa dan pengelolaannya lagi proses untuk mitigasi mana yang terbaik dan menguntungkan untuk negara," jelas Bahlil.
Sehingga menurut Bahlil, jangan gegabah dalam memutuskan siapa nantinya yang akan mengelola Blok Wabu, terutama sebelum negara mendapatkan satu posisi yang cukup proporsional.
"Ini yang sedang kita hitung. Ini Blok Wabu jaringannya bisa langsung masuk ke Freeport karena itu dekat karena itu eks dan penciutan dari Freeport, dan itu saya tahu lokasinya dimana dan datanya sudah ada di kami," ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa Blok Wabu ini merupakan bekas wilayah kerja pertambangan yang sempat dikelola PT Freeport Indonesia, yakni Blok B, namun sudah dikembalikan Freeport kepada negara pada awal Juli 2015 lalu.
PT Freeport Indonesia mengembalikan Blok Wabu ini sebagai bagian dari kesepakatan dalam amandemen kontrak karya (KK) di mana saat itu Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan operasi tambang yang berakhir pada 2021.
Dalam salah satu poin renegosiasi kontrak yaitu pemerintah pusat meminta Freeport Indonesia untuk menciutkan luas wilayah operasi tambangnya. Pada saat itu luas wilayah tambang Freeport mencapai 212.950 hektar.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang no.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, luas wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral maksimal sebesar 25.000 hektar. Artinya, luas lahan operasi tambang Freeport pun harus diciutkan.
Akhirnya, pada awal Juli 2015 Freeport secara resmi mengembalikan sebagian wilayah operasi tambangnya kepada pemerintah Indonesia menjadi 90.360 hektar. Meski masih di atas batas maksimal luas wilayah pertambangan yang diatur pemerintah, namun selebihnya itu disebut hanya sebagai wilayah penunjang operasi tambang.
Karena Blok Wabu ini sudah dikembalikan ke negara, dan hingga saat ini belum dilelang kembali oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka sejak 2020 lalu Menteri BUMN Erick Thohir pun mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif agar PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) bisa mengelola bekas lahan tambang Freeport ini.
Bukan tanpa alasan, Menteri BUMN meminta kepada Menteri ESDM agar Blok Wabu ini dikelola oleh BUMN. Pasalnya, Blok Wabu ini merupakan salah satu penyimpan 'harta karun' yang tak main-main jumlahnya. Blok Wabu ini diperkirakan memiliki sumber daya emas hingga 8,1 juta ons.
0 Komentar