Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengakui bahwa pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN salah satunya untuk menjamin keberlangsungan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kalau dikatakan apakah ini terkait dengan IKN, iya salah satunya, serta proyek strategis nasional lainnya. Kan kita sudah sepakat ibu kota dipindahkan ke Nusantara, sehingga kita sebagai bangsa harus bisa mewujudkan hal tersebut. Tidak boleh ada proyek-proyek mangkrak ke depan," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 15 Agustus 2022.
Pembangunan IKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Aturan tersebut, menurut Bamsoet, rawan digagalkan melalui judicial review. Selain itu, pengganti Jokowi nantinya bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menghentikan pembangunan IKN.
Sementara dalam road map yang telah dibuat, pembangunan IKN setidaknya membutuhkan waktu 15-20 tahun. Artinya, pembangunan ini setidaknya bakal diteruskan hingga empat periode kepresidenan.
Untuk menjamin keberlanjutan proyek IKN, kata Bamsoet, maka pihaknya bakal memasukkan IKN ke dalam PPHN agar tetap bisa berlanjut. "Dengan PPHN ini dikunci agar suatu ketentuan tidak bisa ditorpedo oleh Perpu, siapa pun nanti pemimpin yang akan datang," tuturnya.
Kepastian hukum, ujar Bamsoet, juga dibutuhkan oleh para investor-investor yang akan menanamkan duitnya di IKN.
Perkembangan soal PPHN akan disampaikan dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus mendatang. Pembahasan terakhir, ujar Bamsoet, rapat gabungan MPR bersama fraksi dan kelompok DPD telah menyetujui pembentukan panitia ad hoc PPHN.
0 Komentar