Recent in Technology

WAMENKUMHAM SEBUT PEMERINTAH TAK ANTIKRITIK, MESKI PERTAHANKAN PASAL PENGHINAAN PRESIDEN DI RKUHP

 



Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menegaskan pemerintah tidak akan menghapus pasal terkait penghinaan presiden dari draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pria yang akrab disapa Eddy itu kekeh pasal tersebut bakal dipertahankan, walau dia yakin pembahasan RKUHP pasti tidak memuaskan semua pihak.

 

"Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini ya, pasti tidak mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau enggak setuju (dengan pembahasan RKUHP), kan pintu MK terbuka lebar," ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

 

Eddy menepis pemerintah antikritik dengan mempertahankan pasal penghinaan presiden. Menurutnya, orang-orang yang menilai pemerintah antikritik, tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan.

 

"Yang dilarang itu penghinaan lho, bukan kritik. Dibaca enggak bahwa kalau itu mengkritik enggak boleh dipidana? Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?" tuturnya.

 

Eddy menyebut orang yang menyamakan penghinaan dengan kritik sebagai orang-orang yang 'sesat pikir' karena tidak membaca. Sementara itu, kata Eddy, pasal penghinaan adalah pasal yang sangat spesial. Apalagi pasal itu tak bisa dirujuk ke negara lain.

 

Eddy menjelaskan, penghinaan di Indonesia dianggap sebagai perbuatan yang jahat, bukan karena dilarang oleh UU.


Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement