Pria yang
akrab disapa Eddy itu kekeh pasal tersebut bakal dipertahankan, walau dia yakin
pembahasan RKUHP pasti tidak memuaskan semua pihak.
"Tidak
akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini ya, pasti tidak mungkin
memuaskan semua pihak. Jadi kalau enggak setuju (dengan pembahasan RKUHP), kan
pintu MK terbuka lebar," ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan,
Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Eddy menepis
pemerintah antikritik dengan mempertahankan pasal penghinaan presiden.
Menurutnya, orang-orang yang menilai pemerintah antikritik, tidak bisa membedakan
antara kritik dan penghinaan.
"Yang
dilarang itu penghinaan lho, bukan kritik. Dibaca enggak bahwa kalau itu
mengkritik enggak boleh dipidana? Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?"
tuturnya.
Eddy menyebut
orang yang menyamakan penghinaan dengan kritik sebagai orang-orang yang 'sesat
pikir' karena tidak membaca. Sementara itu, kata Eddy, pasal penghinaan adalah
pasal yang sangat spesial. Apalagi pasal itu tak bisa dirujuk ke negara lain.
Eddy menjelaskan, penghinaan di Indonesia dianggap sebagai perbuatan yang jahat, bukan karena dilarang oleh UU.
0 Komentar