Pemerintah
menargetkan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa rampung tahun ini.
Saat ini koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) terus dilakukan untuk merampungkan
revisi beleid tersebut.
Perbaikan itu
menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 bahwa UU Cipta
Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil. MK pun meminta DPR dan
pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.
“Kami optimis
selesai sebelum waktunya, secepatnya, kalau bisa tahun ini, ya tahun ini,
prosesnya tetap kami jaga,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan
Ketahanan Ekonomi Makro, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi
dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Perbaikan UU
Cipta Kerja juga akan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang terbita pada 16 Juni 2022.
Dalam proses
perbaikan selain melibatkan lintas kementerian dan lembaga, juga akan
melibatkan partisipasi publik atau masyarakat seperti yang diatur dalam UU
13/2022.
Nantinya
masukan dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan untuk
perlu atau tidaknya dilakukan perubahan substansi UU.
Ellen
mengatakan, jika berbagai masukan tersebut mengharuskan adanya perubahan
substansi UU, maka akan dilakukan pengajuan revisi ke DPR. Namun jika tidak ada
perubahan subtansi, maka tidak perlu dilakukan revisi melalui parlemen.
“Jadi kami
lakukan monitoring dulu, ini adalah bagian dari proses pelibatan publik dalam
rangka pemantauan. Paling enggak monitoring (termasuk koordinasi antar K/L)
direncanakan sampai Agustus. Ke depan akan dilihat lagi dari situ dan mencoba
dirumuskan,” jelas dia.
Menurutnya,
saat ini pemerintah juga sedang melakukan perbaikan penulisan di dalam UU Cipta
Kerja tanpa mengubah substansi, seperti kesalahan penulisan (typo) hingga
perbaikan salah rujuk pasal.
Bila sebelumnya
tanpa ada UU 13/2022, pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan jika terdapat
kesalahan penulisan dalam UU, namun dengan aturan ini pemerintah bisa
melakukannya sehingga diharapkan dapat mempercepat proses revisi UU Cipta
Kerja.
“Kami sadar
betul bahwa dalam proses yang ada, terdapat apakah salah ketik atau salah
penulisan huruf besar, huruf kecil, dan sebagainya. Seringkali terjadi human
error. Jadi itu masih dibuka kemungkinan perbaikan dan dibuka koridornya di UU
ini,” pungkas Ellen.
0 Komentar