Recent in Technology

PERBAIKAN UU CIPTA KERJA DITARGETKAN RAMPUNG TAHUN INI

Pemerintah menargetkan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa rampung tahun ini. Saat ini koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) terus dilakukan untuk merampungkan revisi beleid tersebut.

 

Perbaikan itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil. MK pun meminta DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.

 

“Kami optimis selesai sebelum waktunya, secepatnya, kalau bisa tahun ini, ya tahun ini, prosesnya tetap kami jaga,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

 

Perbaikan UU Cipta Kerja juga akan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terbita pada 16 Juni 2022.

 

Dalam proses perbaikan selain melibatkan lintas kementerian dan lembaga, juga akan melibatkan partisipasi publik atau masyarakat seperti yang diatur dalam UU 13/2022.

 

Nantinya masukan dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan untuk perlu atau tidaknya dilakukan perubahan substansi UU.

 

Ellen mengatakan, jika berbagai masukan tersebut mengharuskan adanya perubahan substansi UU, maka akan dilakukan pengajuan revisi ke DPR. Namun jika tidak ada perubahan subtansi, maka tidak perlu dilakukan revisi melalui parlemen.

 

“Jadi kami lakukan monitoring dulu, ini adalah bagian dari proses pelibatan publik dalam rangka pemantauan. Paling enggak monitoring (termasuk koordinasi antar K/L) direncanakan sampai Agustus. Ke depan akan dilihat lagi dari situ dan mencoba dirumuskan,” jelas dia.

 

Menurutnya, saat ini pemerintah juga sedang melakukan perbaikan penulisan di dalam UU Cipta Kerja tanpa mengubah substansi, seperti kesalahan penulisan (typo) hingga perbaikan salah rujuk pasal.

 

Bila sebelumnya tanpa ada UU 13/2022, pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan jika terdapat kesalahan penulisan dalam UU, namun dengan aturan ini pemerintah bisa melakukannya sehingga diharapkan dapat mempercepat proses revisi UU Cipta Kerja.

 

“Kami sadar betul bahwa dalam proses yang ada, terdapat apakah salah ketik atau salah penulisan huruf besar, huruf kecil, dan sebagainya. Seringkali terjadi human error. Jadi itu masih dibuka kemungkinan perbaikan dan dibuka koridornya di UU ini,” pungkas Ellen.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement