Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
mengungkapkan, pemerintah sedang mempertimbangkan pembentukan payung hukum
pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Tiga DOB Papua
tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi
Pegunungan. Tiga DOB telah disahkan beberapa waktu lalu di Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
“Sedang
dipertimbangkan payung hukumnya (pelaksanaan Pemilu di tiga DOB Papua),” kata
Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Mahfud
mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan dalam membentuk
payung hukum tersebut. Antara lain, soal keterisian wakil legislatif pusat dan
daerah-daerah pemekaran berdasar Pemilu.
“Itu saja yang pokok. Yang lain-lain biasanya
muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati,” imbuh dia.
Sebelumnya,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginginkan agar Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu segera direvisi pada tahun ini. Hal ini sehubungan dengan
keberadaan sejumlah wilayah baru yang akan berdampak pada teknis kepemiluan.
Sebut saja
keberadaan IKN di Kalimantan Timur, status Jakarta sebagai eks ibu kota, serta
akan munculnya 3 provinsi baru di Papua. “(Idealnya UU Pemilu selesai direvisi)
akhir tahun,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU
RI, Jakarta, Rabu (28/6/2022).
Hasyim
menjelaskan, pihaknya juga didesak tenggat waktu dari jadwal tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2022.
“Februari (2023) sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan (dapil). Sehingga, dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” ucapnya.
0 Komentar